READ.ID – Seorang ayah tiri di Kota Gorontalo dengan identitas FJ (30) diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan oleh istrinya melakukan perbuatan cabul terhadap anak dengan inisial Mawar (13), Selasa (28/03).
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K.,M.H melalui kasat reskrim Kompol Lenardo Widharta,S.I.K., mengatakan bahwa peristiwa ini dialami oleh korban yang masih berusia 13 tahun dimana kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat langsung saat suaminya melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
Dijelaskan Kompol Leonardo perbuatan cabul tersebut terungkap saat ibu korban selesai buang air besar tiba tiba melihat anaknya sedang dicabuli oleh suaminya FJ,sehingga ibu korban berteriak “APA YANG NGANA BEKENG BEKENG SAMA KITA PE ANAK INI” dan mendorong FJ lalu melaporkan perbuatan tersebut pada keluarga dan kemapolsek terdekat.
Setelah menerima laporan masyarakat RJ dan mawar diamankan dan dimintai keterangan dan RJ mengakui telah melakukan perbuatan cabul pada anak tirinya,ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo bahwa korban yang masih anak tersebut adalah penyandang tuna grahita atau keterbelakangan mental.
Saat ini unit perlindungan perempuan dan anak sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi,korban serta terduga pelaku yang merupakan ayah tiri,tutup Kompol Leonardo.