Pengendara di Palu Keluhkan Hewan Ternak Berkeliaran di Jalan Raya

Hewan Berkeliaran di Palu
banner 468x60

READ.ID, PALU – Pengendara mobil dan motor di Kota Palu, Sulawesi Tengah, keluhkan hewan ternak yang sering berkeliaran bebas di Jalan Raya.

Hewan ternak Sapi dan Kambing sering ditemui pengendara di beberapa Jalan Kota Palu.


banner 468x60

Mereka menilai, hewan ternak yang berkeliaran di jalanan dapat membahayakan bagi pengendara.

Dari pantauan Wartawan Read.id, hewan ternak terlihat di Jalan Garuda, Jalan Parigi-Palu, Jalan RE Martadinata, Jalan Maleo, dan Jalan Veteran.

Seorang pengendara roda dua Nur (23) mengatakan, hewan-hewan itu sangat meresahkan.

“Kalo liat ada kambing ato sapi, saya pelan-pelan sekali sudah bawa motor. Apa takut kayak kambing itu suka menyebrang tiba,” ucap Nur saat diwawancarai Read.id, pada Minggu (28/2/2021) sore.

Selain itu, pengendara mobil Ridwan (34) mengungkapkan hewan kambing terkadang sering menyeberang secara tiba-tiba.

“Kita kadang sudah klakson, tapi namanya juga hewan toh, jadi kita yang mengalah,” ungkap Ridwan.

Lanjut, pengendara roda dua Andi (26) berharap, pemilik ternak untuk memperhatikan hewan milik mereka.

“Pasti membahayakan pak, ini membahayakan buat kami pengendara apalagi motor,” ucapnya.

Disamping itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Mutmainah Korona, meminta kepada Pemerintah untuk menertibkan hewan ternak di Jalan raya.

Menurut wanita sapaan akrab Neng ini, hewan ternak di jalan raya dapat menggangu keamanan dan kenyamanan pengendara.

“Banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat, khususnya pengguna jalan, ” kata Neng, pada Minggu (28/2/2021).

Ia meminta kepada Pemerintah Kota Palu untuk mengseriusi terkait penertiban hewan ternak berkeliaran di jalan raya dan tempat umum lainnya.

Neng mengucapkan, penertiban hewan ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012.

“Bahkan sudah dibuat peraturan wali kotanya, yaitu perwali nomor 7 tahun 2013,” ucap Neng.

Dalam Peraturan Daerah itu tertulis, pelanggar akan mendapatkan sanksi pidana hukuman penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, pelanggar juga akan diberikan denda sebanyak Rp 50 Juta jika melanggar.

(RS)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90