Ketua Umum PSHT Blitar Raya Robby Martono (kanan depan) bersama pengurus.
READ.ID – Acara Tasyakuran Pengesahan Warga Baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Blitar Raya pada Jumat, (21/8/2020) malam berlangsung aman dan tertib.
Pantauan Read.id di acara Tasyakuran yang bertempat di gedung BLK Banjarjo, Kanigoro dimulai pukul 19.00 WIB tersebut hanya dihadiri oleh sekitar puluhan peserta baru yang berasal dari lingkungan sekitar. Karena sesuai dengan kesepakatan bersama yang disetujui pihak penyelenggara dengan pihak pengamanan dari Polres Blitar sebelumnya.
Tampak beberapa aparat dari satuan Brimob bersenjata lengkap yang turut berjaga di depan lokasi selain para personil dari satuan reguler yang turut berjaga di sekitar lokasi.
Pengamanan ekstra ini diberlakukan untuk mengantisipasi potensi adanya gangguan ketertiban masyarakat yang kerap terjadi dalam agenda tahunan Pengesahan Warga Baru yang sering terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
Namun ternyata untuk tahun ini, panitia tidak mengadakan Pengesahan Warga yang melibatkan banyak kerumunan massa, melainkan telah diselenggarakan secara tertutup dan aman hanya bagi kalangan warga baru. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan keramaian dan gangguan ketertiban masyarakat mengingat saat ini masih berlangsung dalam masa pandemi Covid-19.
Kegiatan itu bertujuan untuk merayakan pengesahan warga baru secara sederhana sekaligus yang terpenting untuk mengumumkan keabsahan kepengurusan PSHT Blitar Raya yang resmi sesuai dengan ketetapan hukum yang sah.
Seperti diketahui sebelumnya terkait sengketa kepengurusan PSHT pusat di Madiun antara R. Medjoko dan Dr. M. Taufik yang telah berlangsung sejak 2016 merembet kepada cabang PSHT lainnya di daerah termasuk di Blitar Raya.
“Malam ini kami selaku pengurus cabang PSHT Blitar Raya menggelar acara Tasyakuran dalam rangka mengucap syukur atas pelaksanaan pengesahan Warga Baru yang telah sukses kami laksanakan pada malam 1 Suro lalu dengan aman dan tertib,” tutur Ketua Umum PSHT Blitar Raya Robby Martono kepada awak media.
Kata Robby, hal ini membuktikan kepada masyarakat Blitar bahwa PSHT Blitar Raya dibawah kepengurusan pihaknya adalah PSHT yang sah dan legal sesuai dengan ketetapan pengadilan yang telah ditentukan.
“Kami harap dengan adanya pengesahan warga baru ini semoga kiranya adik-adik yang baru menjadi warga Persaudaraan Setia Hati Terate cabang Blitar Raya dapat menjadi warga kami yang bermanfaat, menjadi pribadi yang berguna bagi nusa dan bangsa sesuai harapan pendiri PSHT,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum pihak PSHT Blitar Raya turut menjelaskan terkait dasar hukum ketetapan pengesahan kepemimpinan PSHT Blitar Raya yang mengikuti kubu Dr. Taufik yang mengklaim pihaknya telah berketetapan hukum yang sah.
“Kami sekaligus ingin mengumumkan terkait kepengurusan kami yang mengacu pada Putusan Kasasi No. 619K/TUN/2018 terkait Pembatalan Badan Hukum yang telah dimiliki oleh kepengurusan sebelumnya. Dari dasar keputusan tersebut kami telah memiliki dasar hukum yang tetap untuk menyatakan bahwa kepengurusan PSHT Blitar Raya yang sah dan valid adalah atas nama bapak Robby Martono selaku Ketua Umum PSHT Blitar Raya, bukan dari kubu yang lain.” tegas Agung S.H selaku pihak kuasa hukum PSHT Blitar Raya.
(The/RL/Read)