READ.ID — Polemik dugaan pengrusakan bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di Kota Gorontalo terus bergulir. Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggeledah dua ruangan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pengrusakan yang di duga merupakan bangunan Cagar Budaya atau eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram. Dalam kegiatan itu, penyidik mengamankan dua boks berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan izin pengadilan.
Ia mengatakan, penggeledahan dilaksanakan oleh penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
“Hari ini, penyidik dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan terkait dengan penggeledahan di lokasi Kantor Wali Kota yang berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya berupa Rumah Jawatan Kantor Pos,” jelas Maruly.
Menurutnya, dua ruangan yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Bagian Hukum dan Bagian Umum di lingkungan Kantor Wali Kota Gorontalo.
Penyidik menelusuri dokumen di kedua ruangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan alat bukti dalam penanganan perkara.
“Yang kita lakukan penggeledahan hari ini adalah ruang Bagian Hukum dan ruang Bagian Umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat bukti yang ada adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” ungkapnya.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari proses hukum atas dugaan pengrusakan bangunan yang berkaitan dengan cagar budaya di Kota Gorontalo.
Adhan Dambea Tegaskan Tak Akan Mundur
Usai penggeledahan, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhan dalam konferensi pers pada Senin (19/10/2026), setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penggeledahan di kantornya.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.
Adhan Sebut Eks Rumah Jawatan Bukan Aset Daerah
Dalam kesempatan yang sama, Adhan juga menegaskan bahwa eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Gorontalo, melainkan milik perorangan.
“Saya ingin menegaskan, bukan aset daerah. Jadi, bukan milik aset daerah, milik perorangan,” tegasnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kota Gorontalo tidak memiliki kepentingan terkait kepemilikan aset tersebut.
Menurut Adhan, dirinya hanya berupaya melindungi hak milik orang lain.
“Adhan hanya melindungi milik orang, jadi bagi saya tidak ada masalah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua ruangan Kantor Wali Kota Gorontalo dan mengamankan dua boks berisi dokumen untuk mendukung penanganan perkara dugaan pengrusakan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegram.











