Penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha, Kado Dua Periode Pemerintahan Marten

READ.ID,- Wali Kota Gorontalo mendapat penghargaan Parasamya Purnakarya Nugraha. Penghargaan ini diraih Pemerintah Kota Gorontalo pada masa periode ke dua kepemimpinan Marten Taha.

Rencananya penghargaan bergengsi ini akan diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada saat peringatan Hari Otonomi Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Banyuwangi.

Meski demikian kata Marten Taha, dirinya tidak mau melangkahi proses penilaian yang sedang dilakukan pihak Kementerian Dalam Negeri, yang sementara melakukan verifikasi selama dua hari di Kota Gorontalo.

“Tahun ini terakhir kepemimpinan kami, dan saya sudah membayangkan bahwa inilah kado yang sangat terindah dalam kehidupan saya, dalam memimpin Kota Gorontalo selama 5 tahun ini. Dalam bayangan tadi, bahwa 2019 dilantik sebagai Wali Kota untuk periode yang kedua saya sudah menyandang tanda kehormatan dari Presiden RI, yakni Parasamya Purnakarya Nugraha,” ujar Marten Taha.

Tapi semua itu menurut Marten, proses penilaiannya diserahkan kepada dewan gelar Republik Indonesia, yang keputusan akhir ada di tangan Presiden dan Wakil Presiden RI. Hal itu disampaikan Marten pada kegiatan kunjungan dari tim common sense survey dari Kementerian Dalam Negeri, senin (18/02/2019).

Marten memaparkan, selama dirinya menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kota Gorontalo bukan penghargaan yang dikejar Pemerintah Kota Gorontalo. Tetapi bagaimana meningkatkan dan memperbaiki kinerja kedepan jangan sampai setelah mendapatkan penghargaan tersebut, malah menurunkan kinerja aparatur di Kota Gorontalo.

Dirinya berharap melalui penghargaan itu seluruh kinerja di lingkup Pemerintah Kota Gorontalo lebih meningkat.

“Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gorontalo terhadap LPPD kami tahun 2015, 2016 dan 2017, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014. Sebagai salah satu daerah otonom yang menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan pemerintahan, kami melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi negara kita, sesuai dengan undang-undang peraturan pemerintah dan segala peraturan yang menaungi penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Marten.

Pemerintah Kota Gorontalo juga rutin menyampaikan LKPJ yang merupakan kewajiban Wali Kota ke DPRD, sehingga mendapat penilaian yang sangat tinggi juga dari DPRD termasuk dengan informasi penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat melalui berbagai media.

“Akses penyebarluasan informasi ini tujuannya agar penyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan, sehingga laporan-laporan seperti ini penting dan strategis untuk dikathui publik,” pungkas Marten.****

 

 

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version