Penguatan KPI Pusat dan Daerah Jadi Harapan Pada Seminar Masukan Publik Revisi Undang-Undang Penyiaran di Gorontalo

Undang-Undang Penyiaran
banner 468x60

READ.ID– Melalui pelaksanaan seminar masukan publik, untuk revisi Undang-Undang Penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berharap mendapatkan masukan dari berbagai unsur masyarakat, tokoh dan mahasiswa di daerah.

Hal ini diungkapkan Anggota Komisioner KPI Pusat Mohamad Reza, saat diwawancari Jumat (14/7/2023).


banner 468x60

Dirinya mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah mendorong komitmen bersama Komisi I DPR RI, untuk menyelesaikan Undang-Undang Penyiaran tersebut.

Menurut Reza, KPI sebagai presntasi publik harus turun di masyarakat, untuk menerima masukan-masukan dari publik, terutama apa saja keinginan publik, yang dimasukkan dalam Undang-Undang Penyiaran.

Misalnya, bahwa banyak hal yang perlu didiskusikan, seperti tentang penguatan kelembagaan, antara KPI Pusat dan Daerah yang koordinatif, akan menjadi hirarkis.

“Tentunya, perubahan-perubahan seperti itulah yang menjadi harapan”, ungkap Reza.

Tidak hanya itu, kata Reza, dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, maka yang menggunakan analog telah dimatikan.

“Jadi, yang menggunakan frekuensi tinggal penyelenggara Muox, yang menggunakan TV. Sementara, untuk radio masih menggunakan analog. Sehingga, perlu adanya terminologi baru terkait penyiaran”, ungkap Reza.

Ia menilai, bahwa perkembangan teknologi sudah sangat signifikan, sementara Undang-Undang Penyiaran masih jauh tertinggal.

Sehingganya, Reza menegaskan, jika hal ini butuh di discard, dan perlu adanya perlakuan yang sama. Misalnya, dalam hal ini lembaga penyiaran mengawasi ketat untuk TV dan Radio, sementara di meduim lain tidak diawasi.

“Nah, hal ini tentu akan dipikirkan bersama, apakah perlu revisi Undang-Undang Penyiaran, atau Undang-Undang Konvergensi”, ujar Reza.

Reza pun menyatakan, jika hal ini tergantung masukan-masukan publik terhadap KPI, yang akan dimasukkan dalam Sent Posision KPI, untuk disampaikan kepada komisi I DPR RI, terkait apa keinginan publik, dari hasil pertemuan dengan masyarakat, tokoh-tokoh, ormas, dan mahasiswa.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Elnino Husain Mohi, menyatakan siap mendukung adanya revisi Undang-Undang Penyiaran. Terutama, dalam hal penguatan KPI daerah.

Hal ini dimaksudkan, agar KPI daerah Provinsi Gorontalo lebih kuat lagi, mengingat dukungan anggaran untuk KPI Daerah masih sangat minim. Bahkan, paling kecil diseluruh Indonesia.

Politisi Gerindra ini pun akan mendorong, kepada Penjagub dan anggota DPRD Provinsi Gorontalo khususnya fraksi Gerindra, untuk dapat memberikan dukungan anggaran tersebut kepada KPI daerah.

Agar, kata Elnino, rancangan ataupun revisi Undang-Undang Penyiaran ini, membuat KPI Pusat dan Daerah lebih kuat secara bersama-sama ditempatnya masing-masing.

“Sehingga, KPI pusat memiliki sekjen sendiri, KPI daerah mengacu pada KPU pusat, secara struktural, sehingga anggaran untuk KPI daerah tidak lagi membebankan daerah, tetapi melalui APBN”, pungkasnya.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90