Pengusulan Pemberhentian Bupati Gorut Dilakukan Secara Adat

READ.ID – Proses mekanisme pengusulan pemberhentian Almarhum Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin akan dilaksanakan secara adat sebagai bentuk penghormatan yang dipersembahan kepada pihak keluarga.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Adat Kabupaten Gorontalo Utara, yang juga menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Thamrin Yusuf belum lama ini.


banner 468x60

Thamrin mengatakan, dalam pembahasan bersama DPRD, untuk regulasi pelaksanaan pengusulan pemberhentian Bupati, karena meninggal dunia, harus dilakukan paling lambat 10 hari kerja.

Akan tetapi kata Thamrin, memang dalam hukum adat Gorontalo rasa berduka itu mencapai 40 hari. Sementara hari ke tujuh meninggalnya Bupati Indra Yasin baru akan digelar pada Rabu (9/3/2022) dini hari.

“Dan kami diundang dimintai fatwa. Alhamdulillah dalam aturan tatatan adat tidak ada yang dipersulit di atas dunia ini,” ujarnya.

Sehingga Thamrin menyebut, dalam proses pemberitahuan pemberhentiannya nanti kepada pihak keluarga akan dibalut dalam prosesi adat Tilolo yaitu membawa dupa dan payung.

“Tilolo artinya sebagai bentuk kehormatan oleh lembaga adat atau masyarakat Gorontalo Utara, dipersembahkan kepada keluarga hiola dan yasin,” terangnya.

Lanjut Thamrin, sebelum kedatangan pimpinan DPRD dan lembaga adat ke kediaman almarhum tentu akan dilakukan maklumat, agar pihak keluarga besar Yasin dan Hiola dapat mempersiapkan diri untuk menyambut prosesi tersebut.

“Jadi tidak boleh kita spontan datang. Harus ada satu hari sebelum itu di maklumkan kepada pihak keluarga. Supaya pihak keluarga sudah siap menunggu kita,” tukasnya.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90