READ.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo bertangggung jawab atas pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan ruas jalan provinsi.
Untuk memastikan kualitas serta hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2022, Kepala Bidang Bina Marga Meykowati Isa beserta tim melakukan peninjaun pada 2 paket pekerjaan di Kabupaten Boalemo, Selasa (14/3/2023).
“Hari ini kami turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dari hasil pekerjaan di dua ruas jalan provinsi yang pertama pembangunan jalan Tangkobu-Pentadu segmen Apitalau-Olibuu dan peningkatan jalan Tangkobu-Pentadu segmen Karya Murni-Girisa,” kata Meykowati usai peninjauan.
Pembangunan ruas jalan Tangkobu-Pentadu segman Apitalau-Olibuu memiliki panjang penanganan 2,6 kilometer dengan lebar badan jalan 4 meter, bahu jalan yang dicor beton 0,5 meter di kiri dan kanan serta terdapat saluran air atau pasangan batu, sedangkan untuk peningkatan ruas jalan Tangkobu-Pentadu Segman Karya Murni-Girisa memiliki penjang penangan 2,8 kilometer, lebar badan jalan 4 meter serta miliki bahu jalan yang dicor beton 0,5 meter dan saluran air di kiri dan kanan jalan.
Meykowati Isa menjelaskan pembangunan jalan Tangkobu-Pentadu segman Apitalau-Olibuu menggunakan anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp6,3 miliar.
Sedangkan peningkatan jalan Tangkobu-Pentadu Segman Karya Murni-Girisa, Menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,4 miliar.
Kepala bidang Bina Marga ini berharap meski pembangunan dan peningkatan pada 2 ruas jalan provinsi tersebut sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Sementara dari pihak pelaksana beberapa waktu yang lalu, namun masih ada masa pemeliharaan yang wajib dilaksanakan oleh pelaksana selama 1 tahun ke depan.
“Pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalan ini, meski telah dilakukan PHO beberapa waktu yang lalu, tetapi pemeliharaannya tetap harus jalan, karena itu merupakan tanggung jawab dari pelaksana selama setahun kedepan,” pungkasnya Meykowati Isa.