KOTAMOBAGU, READ.ID – Penutupan pasar di eks Bisoskop Palapa Gogagoman mendapat dukungan dari para pedagang setempat. Yana, seorang warga setempat, menyambut baik tindakan Pemkot Kotamobagu tersebut.
Ia berharap adanya kesetaraan dalam beraktivitas perdagangan di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah.
“Ini baru adil, terima kasih telah menutup pasar sehari-hari yang tanpa izin. Ini adalah harapan kami, agar kita sebagai pedagang dapat merasakan kesetaraan dalam melakukan aktivitas perdagangan di pasar yang telah disediakan oleh pemerintah,” ujar Yana.
Dengan adanya penutupan pasar dan pemberian surat peringatan kepada pedagang di Eks Gedung Bioskop Palapa, Pemerintah Kota Kotamobagu menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan aturan terkait perdagangan.
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aljufri Ngandu, mengumumkan bahwa para pedagang yang berjualan di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima tiga surat peringatan (SP). Hal ini menjadi bukti bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Kotamobagu.
Aljufri menegaskan pentingnya izin resmi dalam menjalankan aktivitas perdagangan. Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang bertujuan untuk memberikan pengingat dan kesadaran akan keberadaan regulasi yang berlaku.
“Aktivitas perdagangan sehari-hari di Eks Gedung Bioskop Palapa telah menerima Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, hingga Surat Peringatan III. Oleh karena itu, lokasi tersebut jelas tidak memiliki izin resmi dari Pemkot Kotamobagu,” tegas Aljufri.(*)