banner 468x60

Penyaluran Bantuan Sosial di Gorontalo Terkendala Aturan

Bantuan Sosial Gorontalo

READ.ID – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang akan diberikan untuk masyarakat Gorontalo terkendala aturan.

Hal tersebut membuat sejumlah pengemudi bentor mendatangi Kantor Dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, dalam rangka menyuarakan aspirasi terkait belum tersalurkannya Bansos dari pemerintah, Senin (16/8/2021).

Hal ini, dikatakan Iwan Abdullatif selaku perwakilan pengemudi bentor, yang meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan Bansos yang dijanjikan, di tengah kondisi pandemi Covid-19.

“Kedatangan kami ke DPRD Provinsi Gorontalo adalah mendesak agar mengawal dan mengawasi bantuan sosial, yang sampai saat ini belum juga disalurkan kepada para pengemudi bentor,” ungkap Iwan.

Dirinya menjelaskan, untuk jumlah pengemudi bentor sendiri, yang telah terdaftar menerima bantuan sosial tersebut sebanyak 1.129 baik online maupun manual, yang tersebar di kabupaten/kota. Akan tetapi, sampai hari ini bantuan sosial tersebut belum tersalurkan.

Menjawab hal itu, Sekretaris Komisi III Erwinsyah Ismail menyampaikan, pihaknya meminta Pemerintah, yakni Dinas Sosial Provinsi Gorontalo untuk menindaklanjuti keluhan para pengemudi bentor terkait penyaluran Bansos tersebut.

“Hari ini, kami dari komisi III mengundang Dinas Perhubungan terkait data pengemudi bentor, dan Dinas Sosial yang melaksanakan program bantuan sosial, untuk meminta penjelasan terkait masalah ini,” sebut Erwinsyah.

Dalam rapat ini, kata Erwin, ada beberapa perihal yang berkembang menyangkut penyaluran bantuan sosial ini. Yakni, soal adanya beberapa aturan dari pemerintah pusat terkait penyaluran Bansos.

“Nah, alasan mengapa sampai saat ini bantuan sosial tersebut belum disalurkan, disebabkan adanya aturan-aturan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwinsyah meminta kepada Pemerintah, untuk segera merealisasikan bantuan sosial kepada para pengemudi bentor.

Menurutnya, jika masih terdapat kendala, maka bantuan sosial ini dapat dilaksanakan melalui program yang ada di Badan Amil Zakat (Baznas) Provinsi Gorontalo, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun Dinas Sosial.

“Olehnya, kami memberi waktu untuk mencarikan solusi atas keluhan yang disuarakan para pengemudi bentor,” tegasnya.

Disisi lain, pihaknya juga mendukung pemerintah mensyaratkan penerima bantuan, adalah orang yang telah melakukan vaksin Covid-19.

“Saya mendukung pemerintah, yakni syarat utama penerima bantuan adalah harus sudah divaksin, agar segera hidup normal,” tandasnya. (Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60