KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu memperpanjang Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi para pelaku usaha hingga Jumat 20 Januari 2023.
Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto mengimbau para pelaku usaha baik skala kecil, menengah maupun besar untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan untuk segera mungkin menyampaikan LKPM sesuai periode penyampaian masing-masing kategori usaha.
“Karena jika tidak melaporkan, maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” katanya, Selasa (17/1/2023).
“Jika kemudian mengalami kendala dalam penginputan LKPM, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tambahnya
Menurut Aryanto, kebijakan tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi secara berjenjang.
“Hasil koordinasi dengan Dinas PMPTSP Provinsi beberapa hari lalu, untuk penyampaian LKPM secara online masih bisa diakses sampai dengan 20 Januari 2023” terangnya.(*)