KOTAMOBAGU, READ.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotamobagu menindaklanjuti penerapan Undang-Undang Desa No 3 Tahun 2024 mengenai masa jabatan Sangadi (Kepala Desa).
Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, yang sudah diterapkan di beberapa wilayah termasuk Bolaang Mongondow.
Kepala Dinas PMD Kota Kotamobagu, Teddy Makalalag, menjelaskan bahwa langkah-langkah penyesuaian masa jabatan Sangadi sedang dalam proses koordinasi. “Terkait penyesuaian masa jabatan, kami sedang mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Tidak ada keterlambatan, karena di Kotamobagu belum mendesak. Jika masa jabatan Sangadi di Kotamobagu sudah mau berakhir, maka akan diperpanjang,” kata Teddy dalam wawancara di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
Selain itu, Tedi menyebut bahwa ada Sangadi dengan status Penjabat, seperti di Moyag Tampoan, yang perlu konsultasi lebih lanjut. “Untuk tahun 2024, belum dianggarkan dan belum bisa dilaksanakan Pilkades karena bertepatan dengan Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, Pilkades Moyag Tampoan akan dianggarkan pada tahun 2025,” tambah Teddy.
Dinas PMD Kotamobagu juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan apakah penyesuaian masa jabatan akan berlaku untuk 14 atau 15 Sangadi di Kotamobagu. “Jika semuanya sudah selesai, bahkan besok atau lusa setelah membuat laporan, kami siap melaksanakan. Saat ini, jumlah Sangadi kita ada 14, di luar Sangadi Moyag Tampoan,” tutupnya. (*)