Penyusunan RP3KP Diharapkan Sesuai Aturan Pemerintah

RP3KP

READ.ID – Wali Kota Marten Taha menyampaikan rasa syukur, karena di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Gorontalo dapat menyusun dokumen RP3KP, yang memberi gambaran tentang pertumbuhan dan pembangunan wilayah, secara detail yang disajikan dalam peta sesuai titik koordinat.

Hal ini disampaikannya, saat membuka FGD (Focus Discussion Group) I tentang laporan pendahuluan penyusunan RP3KP Kota Gorontalo tahun 2021-2041 di Grand Q Hotel, Senin (18/10/2021).

Marten Taha menjelaskan, adapun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, bagian dari upaya pemerintah Kota Gorontalo, dalam mewujudkan pembangunan jangka panjang.

Menurutnya, dalam meningkatkan ketersediaan infrastruktur yang handal disemua sektor publik, maka Pemkot Gorontalo berusaha untuk memenuhi RC (Readiness) kriteria, yang ditetapkan oleh kementerian, agar program kegiatannya di lokasi Kota Gorontalo.

Hal ini, kata Marten, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah kabupaten/kota.

“Tentunya, jika melihat wilayah Kota Gorontalo sendiri menjadi daerah yang begitu menarik dan dituju oleh masyarakat khususnya masyarakat di Provinsi Gorontalo, sehingga pengembang perumahan tumbuh terus dan berkembang,” jelas Marten.

Melihat hal ini, Marten menegaskan, semua aturan yang ada Pemerintah Kota Gorontalo berusaha berada pada rel semestinya. Sehingga, semua aman damai dan mengikuti arahan yang telah ditentukan di RP3KP ini, tambah Marten.

“Olehnya, dengan adanya dokumen RP3KP ini, developer tidak lagi sembarang mendirikan bangunannya di samping juga terikat dengan adanya Perda RTRW Kota Gorontalo,” terangnya.

Lebih lanjut, Marten mengatakan, RP3KP ini berfungsi sebagai alat preventif dalam merespon perkembangan perumahan dan kawasan permukiman jangka panjang.

Sebab, kata dia, RP3KP disusun dengan mengantisipasi perubahan atau perkembangan kondisi penyelenggaraan sektor perumahan.

Meski demikian, dibutuhkan juga kerja keras dan kerja cerdas semua pihak, terutama dimasa pandemi saat ini. Sebab, masih banyak aturan aturan yang harusnya ada, tapi belum sempat diadakan.

Hal itu, dikarenakan adanya keterbatasan anggaran di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.

Pihaknya berharap, pemerintah Kota Gorontalo tidak putus harapan, dan tetap melakukan kegiatan sebagaimana mestinya, serta tetap memperhatikan Protkes.

(Rinto/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version