READ.ID – Terkait Polemik perbedaan Karantina Pejabat dan Masyarakat, Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasminto mengungkapkan pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina sendiri di rumah masing-masing usai melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.
Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) nomor 25 tahun 2021 yang disusun dalam mempertimbangkan kasus global COVID-19.
Dikutip dari Voaindonesia.com, Diskresi atau dispensasi terhadap para pejabat ini menuai polemik di tengah masyarakat, pasalnya warga Indonesia yang baru datang dari luar negeri wajib menjalani karantina mandiri di hotel atas biaya sendiri.
Sementara warga yang termasuk ke dalam kategori Pekerja Migran Indonesia (PMI), mahasiswa atau pelajar yang baru selesai menjalankan studinya di luar negeri dan aparatur sipil negara (ASN) yang baru pulang dari perjalanan dinas akan mendapatkan fasilitas karantina terpusat yang ditanggung oleh pemerintah.
Tak hanya warga biasa, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan adanya perbedaan karantina Pejabat dan masyarakat.
Mohon pencerahan, kenapa pejabat &orang penting boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ??Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ??kenapa cara karantina berbeda pic.twitter.com/PlYYQgDD6L
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) December 21, 2021
Wiku meminta masyarakat memahami diskresi ini karena pemerintah juga telah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian ke luar negeri mengingat varian Omicron telah menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan di berbagai negara.
“Pemerintah berpesan kepada masyarakat yang harus melakukan perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak agar menaati prosedur karantina sesuai aturan,” jelas Wiku.
Ia menambahkan, Adanya diskresi yang diatur dalam SE Satgas mohon disikapi dengan bijak. Peraturan yang dibuat tersebut semata-mata memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan prokes walaupun tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina.
Perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif, individual dengan kuota terbatas. (Redaksi)