Perda Pajak Burung Walet di Gorontalo Utara Alami kendala Teknis

Pajak Burung Walet

READ.ID – Terkait Peraturan Daerah (Perda) penarikan pajak, khususnya untuk pengusaha sarang burung walet di Gorontalo Utara masih mengalami kendala teknis.

Berbagai dinamika yang dialami dalam rapat pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, terutama soal teknis pemungutan pajak burung walet.

Hal ini sebagaimana yang di sampaikan oleh ketua Pansus I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte, usai rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah, di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Kamis (20/02).

“Karena ini merupakan hal yang baru, maka kami masih mengalami dinamika terutama soal teknis pemungutan,” kata Matran Lasunte

Sebuah peraturan daerah, tambah Matran Lasunte, akan berlaku pada semua pengusaha sarang burung walet, baik itu pengusaha yang baru maupun pengusaha yang sudah beroperasi bertahun – tahun.

Sementara menurutnya bahwa perolehan pendapatan dari usaha sarang burung walet tersebut bervariasi, apalagi bagi pengusaha yang baru.

“Hal ini yang masih kami diskusikan, apakah proses penarikan pajak dilakukan setiap bulan, setiap tiga bulan, per tahun, atau sesuai dengan hasil panen,” ujar anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan itu.

Guna untuk menyelesaikan hal itu maka Pansus I DPRD Gorontalo utara akan terus berkonsultasi dengan kementerian teknis terkait.

“Nah, hal ini dan persoalan teknis lainnya akan terus kami konsultasikan dengan kementerian terakait,” Ucap Matran Lasunte. (Hafid/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version