READ.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang pemungutan pajak bagi pengusaha sarang burung walet diharapkan tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Pohuwato.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Pohuwato, Amin Haras usai menyerahkan usulan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Dua Ranperda tersebut tentang Ranperda Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Ranperda tentang pajak sarang burung walet, yang diserahkan langsung dalam sidang paripurna DPRD ke 12, Selasa (11/2).
Wabup Amin Haras mengungkapkan, pada usulan Ranperda, pemerintah akan memungut pajak 10% bagi pemilik sarang walet. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemerintah untuk memacu peningkatan PAD di Kabupaten Pohuwato.
“Memang usul Ranperda yang di serahkan kemarin bertujuan meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya dari usaha sarang burung walet yang hingga kini masih belum maksimal,” Ujar Wabup Amin.
Seperti diketahui, sejak tahun 2019, PAD Kabupaten Pohuwato memang terbilang cukup tinggi. Sehingga adanya diberlakukannya pajak 10% bagi sarang burung walet, diharapkan dapat menunjang PAD didaerah setempat.
“Saya harapkan usulan ini bisa diterima oleh berbagai pihak, agar pajak sarang walet dapat mendongkrak PAD Kabupaten Pohuwato,” harap Wabup Amin. (Adv/D/RL/Read)