Perda Pengelolaan Zakat di Kota Gorontalo Diharapkan Berjalan Maksimal

Pengelolaan Zakat Gorontalo

READ.ID – Peraturan Daerah Pengelolaan Zakat di Kota Gorontalo yang nantinya akan disahkan diharapkan dapat berjalan dengan maksimal.

Harapan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming usai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) tentang Pengelolaan Zakat, Senin (17/5/2021).

“Jadi, saat ini segala tugas-tugas yang dijalankan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah ditata dalam rancangan aturan ini. Kita harap perda ini dapat memaksimalkan pengelolaan zakat di Kota Gorontalo,” ucapnya.

Dirinya mengungkapkan DPRD Kota Gorontalo besama dengan pihak eksekutif telah merampungkan ranperda tersebut.

Dalam aturan itu, kata Darmawan Duming, terdapat 40 pasal yang mengatur tentang pengelolaan zakat.

“Sehingga nantinya zakat bisa terakomodir pada masyarakat yang membutuhkan dan berhak untuk menerima sesuai dengan syariat islam yang kita pahami bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Kota Gorontalo Marzuki Pakaya mengungkapkan pihaknya telah lama berharap adanya perda tentang pengelolaan zakat.

Dirinya bersyukur dan berterima kasih pada DPRD Kota Gorontalo yang telah merampungkan Ranpeda tentang Pengelolaan Zakat itu.

“Semuanya dilakukan tentunya agar bagaimana Baznas ini bisa maksimal dalam pengumpulan zakat di Kota Gorontalo bisa berjalan dengan baik,” katanya.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version