Perda Pengendalian Miras di Gorontalo bakal direvisi

Perda
banner 468x60

READ.ID – Pihak Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015.

Hal ini dikatakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo, usai memimpin rapat bersama dengan Biro Hukum, Satpol PP, dan Perindag, serta pihak Kementerian Hukum Dan HAM, Senin (16/1/2023).


banner 468x60

Dijelaskan Adnan Entengo, dalam rapat kali ini, pihak Bapemperda membahas beberapa usulan perda. Diantaranya, terkait dengan usulan ke Bapemperda, soal revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015, tentang pengendalian minuman beralkohol.

Dirinya menuturkan, jika dalam pembahasan kajian bersama pihak Kemenkumham tersebut, akan menjadi landasan Bapemperda dalam melakukan perubahan.
Mengingat, kata Adnan Entengo, Perda tersebut belum maksimal diterapkan.

“Olehnya, atas aspirasi masyarakat, dan juga lembaga terkait, yang menyatakan bahwa Perda tersebut, belum memiliki kekuatan yang penuh”, kata Adnan Entengo.

Namun begitu, usulan revisi ini masih akan dilakukan kajian lebih dalam. Sebab, dalam rapat kali ini, hanya membahas dan mendengarkan pendapat maupun saran.

Secara rinci, Adnan Entengo menyebutkan jika selain usulan pembahasan revisi tersebut, juga terdapat usulan lainnya, diantaranya Perda Maksiat, kemudian Perda yang sudah tidak sesuai dengan regulasi, perda pembuatan produk hukum, perda Bentor yang direkomendasi.

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90