READ.ID – Pembentukan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha dan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kabupaten Gorontalo Utara dinilai berikan peluang anggaran dari pusat.
Penilaian ini disampaikan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Ariaty Polapa, Selasa (16/2/2021).
Dia juga menyambut baik pengesahan dua perda usulan inisiatif eksekutif itu.
Ariaty menyampaikan regulasi tersebut penting mengingat Kabupaten Gorontalo Utara memiliki sarana dan prasarana (Sarpras) dari kementerian yang sampai saat ini belum bisa dioperasionalkan.
Sehingganya, kata dia, Bupati Gorut mengusulkan Ranperda untuk dibuat menjadi peraturan daerah.
Dirinya menuturkan ada banyak akses untuk memperoleh anggaran lebih dari kementrian yang tentu syaratnya harus ada Perda.
Sarana prasarana ini, menurutnya, memiliki ketentuan dalam pemanfaatannya, yakni harus ada peraturan daerah dulu kemudian bisa dioperasionalkan.
“Sehingga usul inisiatif dari bupati yang kami godok selama setahun dan akhirnya jadilah peraturan daerah,” ungkap Ariaty.
Ia menjelaskan dengan terbentuknya peraturan daerah ini, diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan masyarakat.
Kemudian, masyarakat selaku konsumen layanan diharapkan mendapat kepuasan, kenyamanan, dan ada rasa percaya terhadap penyelenggara pemerintahan daerah.
Ariaty menegaskan perda ini harus segera diikuti dengan peraturan bupati (Perbup).
“Dan yang harus diutamakan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang tentunya dengan indikator yang terukur sehingga ketercapaiannya mudah dievaluasi, baik pemerintah daerah maupun DPRD,” tandasnya.
(Tutun/RL/Read)