Perdagangan Manusia Berkedok Buruh Migran Terbongkar

READ.ID – Kasus perdagangan manusia atau human trafficking, yang berkedok buruh migran tujuan negara Timur Tengah, terbongkar oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Polisi berhasil menangkap LS (48) dari Lombok Timur. Ia merupakan salah satu sponsor dari jasa pengirim Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kabag Humas Polda NTB, Kompol Artanti, mengatakan kronologis bermula saat tersangka berinisial F merekrut korban berinisial PPD dan memperkenalkannya kepada tersangka LS.

“Setelah diperkenalkan ke LS, korban bersedia dikirim ke Timur Tengah. Korban juga mengetahui bahwa pelaku memalsukan identitasnya,” ungkap Kompol Artanti, Kamis (22/7/2021).

Menurutnya, tersangka F memperkenalkan PPD korban kepada sponsornya, inisial LS. Kemudian tersangka LS membuat dokumen palsu, KTP dan KK. Tanggal lahir korban diubah dari 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.

“Selain mengubah tanggal lahir korban menjadi lebih tua untuk memenuhi syarat memiliki KTP, tersangka juga mengubah alamat korban,” bebernya.

Tersangka LS diancam hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta (USD 45.000). LS dijerat dengan Pasal 6 dan atau 10 dan atau 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version