READ.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo kembali memperkuat langkah strategis dalam upaya pemberantasan minuman keras (Miras). Setelah menekan peredaran hingga 90 persen, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kini memfokuskan perhatian pada sisa 10 persen pelaku usaha yang masih membandel.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Adhan dalam kegiatan pembekalan satuan tugas (Satgas) anti Miras dan narkoba yang digelar di Bandhayo Lo Yiladia (BLY), Minggu pagi (30/08).
Menurutnya, meski pemberantasan Miras telah menunjukkan hasil signifikan, upaya pengawasan dan penindakan tetap harus ditingkatkan.
“Sudah 90 persen pedagang Miras yang tidak jualan. Tapi masih ada sekitar 10 persen, dan itu informasi yang saya terima, justru dari pedagang besar,” ungkap Adhan.
Adhan menegaskan, Miras bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi akar dari berbagai masalah sosial yang meresahkan warga Kota Gorontalo.
“Miras adalah musuh bersama. Dari barang ini muncul KDRT, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga kasus penikaman yang bisa merenggut nyawa,’ tegasnya.
Dalam menangani persoalan ini, Pemkot tidak bekerja sendiri. Wali Kota Adhan telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan razia dan mengintensifkan pengawasan, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan dan lembaga terkait lainnya.
Melalui pembentukan dan pembekalan Satgas, Wali Kota ingin memperkuat sistem pengawasan di tingkat lapangan. Satgas ini nantinya akan memiliki tugas khusus dalam melakukan pendataan, patroli rutin, serta pengumpulan informasi berbasis laporan masyarakat.
Adhan memastikan bahwa penguatan pengawasan akan berjalan paralel pasca kegiatan pembekalan. Penindakan terhadap pedagang besar akan dilakukan secara terukur, dengan tetap mengedepankan pendekatan hukum dan ketegasan tanpa kompromi.
“Tidak ada ruang untuk Miras di Kota Gorontalo selama saya memimpin daerah ini,” pungkas Adhan.