Peredaran Miras di Kota Gorontalo Diminta Terus Dibasmi

DPRD Gorontalo
Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming. Foto: Istimewa

READ.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kota Gorontalo diminta terus dibasmi. Para petugas diharapkan dapat menjalankan dengan tegas peraturan daerah (perda) yang sudah ditetapkan.

Permintaan ini ditegaskan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo Darmawan Duming, Rabu (19/5/2021).

“Kita juga mempunyai peraturan daerah terkait dengan ketertiban umum. Jadi, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak menertibkan peredaran minuman beralkohol khususnya kita yang berada di Kota Gorontalo,” ucapnya.

Dalam mewujudkan hal itu, dirinya mengatakan DPRD Kota Gorontalo akan mengundang pihak Satpol PP.

Namun demikian, di sisi lain pihaknya mengapresiasi kinerja dari Kepolisian Polres Gorontalo Kota yang telah berupaya membasmi peredaran miras.

Walaupun, kata dia, kinerja pihak kepolisian yang juga dibantu pihak satpol dalam membasmi peredaran miras ini mesti terus ditingkatkan.

Darmawan berharap adanya peredaran miras di Kota Gorontalo dapat dikendalikan. Hal itu penting guna menghindari adanya tindakan kriminal yang dapat merugikan semua pihak.

Dirinya mengungkapkan Kota Gorontalo telah mempunyai Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Hal itu, kata dia, menjadi landasan semua pihak untuk memberantas dan membasmi adanya peredaran miras di Kota Gorontalo.

“Oleh karena itu, kita akan mengundang pihak satpol. Jadi, kita akan membicarakan bagaimana masalah miras ini bisa kita atasi secara bersama-sama,” tandasnya.

(Aden/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version