READ.ID – Berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati P21. Dengan begitu kasus pembunuhan di Duren Tiga akan segera disidangkan di pengadilan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memastkan proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J mendekati akhir.
Berkas perkara dengan tersangka Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mendekati P21. Jaksa mengembalikan berkas untuk meminta kesesuain konstruksi hukum dengan alat bukti, dan inilah yang akan terungkap dalam rekonstruksi siang nanti.
Setelah nantinya berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dinyatakan P21 oleh JPU, pihak penyidik Polri akan melimpakan seluruh tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Agung yaitu pelimpahan tahap II. Kemudian pihak JPU menyusun rencana penuntutan (Rentut) atau surat dakwaan. Kemudian perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk segera digelar persidangan.
Sebagaimana telah diketahu istilah P21 adalah kode yang biasa digunakan setelah penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian selesai. Kode P21 merujuk pada status berkas perkara yang sedang ditangani dinyatakan lengkap.
Telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, jika telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah itu, kejaksaan akan menilai apakah berkas tersebut telah lengkap atau belum. Pada tahap inilah, istilah P21 akan ditemukan.
Sedangkan aturan mengenai kode-kode ini dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-132/J.A/11/1994 tentang Perubahan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-1 20/Ja/ 12/1992 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor: Kep-518/A/J.A/11/2001.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa P21 merupakan kode naskah formulir untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan penyidik kepolisian sudah lengkap.
Sementara itu, jika berkas yang diberikan penyidik belum lengkap, maka kejaksaan akan mengembalikannya lagi. Proses ini biasa disebut dengan P19. Berkas P19 artinya menunjukkan proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik oleh kejaksaan agung agar berkas itu dilengkapi.
Dalam KUHAP dijelaskan, jika hasil penyidikan kurang lengkap, jaksa penuntut umum (JPU) harus mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi.
Sebaliknya penyidik pun wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
Ada ketentuan dalam Pasal 139 KUHAP, setelah menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, penuntut umum segera menentukan apakah berkas perkara itu dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Jika penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka dalam waktu secepatnya, ia harus membuat surat dakwaan. Pada proses ini, jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan jika diperlukan.
Setelah itu, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan masih ada kemungkinan perubahan antara BAP dan keterangan di dalam persidangan.
Ketut Sumedana mengatakan hal itu biasa terjadi.
“Fakta yang terungkap dalam persidangan itulah yang menjadi patokan hakim,” katanya.