READ.ID – Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hj. Hasri Ainun Habibie dan persetujuan DPRD tinggal menunggu waktu.
“Sekarang ini sedang berproses di DPRD insyaallah dalam waktu dekat bisa disetujui. Legal opinion (pertimbangan hukum) sudah ada dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” ungkap Idris Rahim saat mengikuti Dialog Terbuka yang digelar di Warkop Mekar, Kota Gorontalo, Minggu (3/11/2019).
Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris A. Jusuf. Menurutnya, perjalanan panjang KPBU sejak tahun 2018 akan segera disetujui DPRD bulan November ini.
Pihak legislatif membutuhkan 15 kali sidang, dua kali diantaranya oleh anggota periode 2019-2024 untuk menuntaskan persetujuan DPRD soal RS Ainun.
“Alhamdulilah ada kesepakatan pemahaman untuk tiga hal, pertama pembicaraan tim simpul dengan DPRD itu sudah selesai. Kedua, persetujuan kita akan bicarakan di tingkat Banmus. Ketiga, seluruh rekomendasi, seluruh pemaparan, seluruh dokumen itu menjadi bahan fraksi-fraksi untuk dasar persetujuan,” beber anggota DPRD dari Partai Golkar itu.
Selain legal opinion dari Kejaksaan Tinggi, DPRD mensyaratkan empat hal sebelum KPBU disetujui.
Tiga lainnya yaitu Persetujuan Avaibility Payment (AP/angsuran pembiayaan) dari Kemendagri, Penjaminan dari PII dan kajian dari BPKP. Semua syarat sudah terpenuhi. (Adv/RL/Read)