READ.ID- Dalam mensikapi Pemilihan Kepala Daerah yang semula dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 9 September 2020, Pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Melalui perppu tersebut, Pemerintah memutuskan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak ke bulan Desember 2020 dengan sejumlah cacatan. Dalam Perppu tersebut juga diatur bahwa Pasal 201A ayat (3) Perppuu Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa apabila pemungutan suara serentak tidak bisa dilaksanakan pada bulan Desember 2020, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam.
Dalam perkembangannya, Pemerintah bersama DPR RI dan KPU RI telah bersepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020 dan KPU selaku penyelenggara akan segera menindaklanjuti tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang tertunda dan memulai kembali tahapan Pilkada pada bulan Juni 2020.
Komite I DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, mensikapi perkembangan dan kondisi diatas dengan melaksanakan Rapat Kerja pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020. Rapat Kerja Komite 1 DPD RI menghadirkan Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI yang berlangsung dari jam 10.00 sampai dengan jam 13.00 WIB. Rapat Kerja ini dilaksanakan dalam rangka membahas pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, terutama untuk mendengarkan penjelasan komprehensif dari KPU RI dan Bawaslu RI mengenai pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yang tetap digelar dimasa Pandemi yakni 9 Desember 2020.
Rapat Kerja dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Agustin Teras Narang, dihadiri oleh Fachrul Razi; Abdul Khalik; Dfajar Alkatiri (Wakil Ketua), dan sejumlah anggota Komite I DPD RI. Sedangkan dari KPU RI dihadiri oleh Arief Budiman (Ketua); Hasyim Asy’ari; Viryan; PramonoThamtowi Ubaid; Ilham Saputra; dan I Dewa Kade Wiasa Rakasandi (Anggota). Sedangkan dari Bawaslu RI dihadiri oleh Abhan (Ketua); Rahmat Bagja; Ratna Dewi Pettalolo; Fritz Edward siregar; dan Moch Afifudin (Anggota).
Rapat Kerja menghasilkan tiga poin kesepakatan yang tertuang dalam kesimpulan bersama, sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak lanjutan harus benar-benar memperhatikan tingkat kerawanan Daerah sebagai dampak dari Pandemi Covid19;
2. Komite I DPD RI sepakat dengan KPU RI dan Bawaslu RI bahwa keberlanjutan Pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan masyarakat diatas kepentingan apapun; dan
3. Setelah mendengarkan penjelasan dan berdiskusi dengan KPU RI dan Bawaslu RI, Komite I tetap menyatakan sikap menolak atas pelaksanaan Pilkada Serentak lanjutan yàng akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 dan mengusulkan Pilkada lanjutan dilaksanakan pada tahun 2021, dengan mempertimbangkan resiko Pandemi Covid19 dan efisiensi anggaran serta demi tercapainya Pilkada yang Jurdil dan berkualitas.