READ.ID – Pelaksanaan konsultasi regional pulau Sulawesi dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 juga membahas strategi untuk menekan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sulawesi di Hotel Sintesa Peninsula, Manado, Senin (5/8).
Dalam kegiatan ini membahas target pertumbuhan ekonomi di pulau Sulawesi mencapai 6,98 persen pada tahun 2020 dan 7,35 persen ditahun 2024. Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Arifin Rudiyanto.
“Pertumbuhan ekonomi pulau Sulawesi rata-rata berada di atas pertumbuhan nasional. Kita akan terus mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi tersebut. Pada tahun pertama RPJMN 2020-2024 pertumbuhan ekonomi pulau Sulawesi ditargetkan mencapai 6,98 persen dan pada tahun 2024 pertumbuhannya mencapai 7,35 persen,” kata Arifin.
Arifin mengutarakan, isu strategis pembangunan wilayah pulau Sulawesi pada RPJMN 2020-2024 di antaranya yaitu pengembangan industri berbasis sumber daya alam, konektivitas antar wilayah, produktivitas tanaman pangan, mitigasi dan adaptasi bencana yang komprehensif, infrastruktur dan layanan dasar masyarakat, serta kemiskinan dan pengangguran.
Sementara itu Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengungkapkan, kebutuhan pendanaan pada RPJMN 2020-2024 mencapai Rp24.214,5 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk tujuh agenda pembangunan yaitu perkuatan ketahanan ekonomi, pengembangan wilayah, peningkatan kualitas SDM, kebudayaan dan karakter bangsa, perkuatan infrastruktur, lingkungan hidup dan ketahanan bencana, serta stabilitas politik, hukum, pertahanan keamanan dan transformasi pelayanan publik.
“Untuk pendanaan RPJMN 2020-2024, kita menetapkan tiga strategi, yaitu memperkuat kualitas alokasi pada prioritas, memperbesar kapasitas pendanaan, serta memperkuat delivey mecanism,” jelas Wismana.
Wismana menambahkan, untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang selama ini ada tiga jenis, yakni reguler, penugasan, dan afirmasi, pada RPJMN 2020-2024 hanya digolongkan menjadi dua jenis yaitu reguler dan penugasan. DAK reguler bisa digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang mendasar, bersifat bottom up, serta tetap dalam lima tahun. Sedangkan DAK penugasan bersifat top down untuk menganani isu-isu tematik nasional.