READ.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Badan Keuangan daerah melaksanakan evaluasi pajak dan retrebusi daerah triwulan II Tahun 2019, senin (22/07/19).
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka menggali dan membahas permasalahan pengelolaan pajak dan destribusi daerah.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan, dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah maka kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari pendapatan daerah menjadi sangat strategis.
Dalam tiga tahun terakhir realisasi pajak dan retribusi daerah terus mengalami peningkatan.
Dapat digambarkan yakni tahun 2016, Rp. 22. 257.924.535. Tahun 2017 Rp. 28.121.4563.726 dan tahun 2018 Rp. 36.361.753.971. Dengan demikian, Kata Bupati Nelson rata-rata pertumbuhan pajak dan retribusi daerah 3 tahun terakhir mencapai 27 persen.
“ Tiga tahun terkakhir capai 27 persen,” kata Nelosn lagi.
Menurut Bupati Nelson, pertumbuhan yang berhasil dicapai bukan tanpa hambatan dan kendala. Pengelolaan pajak dan retrebusi beberapa aspek masih terkendala.
Diantaranya, tata kelola retribusi pasar masih belum memadai, pengelolaan pajak belum optimal menyebabkan belum sepenuhnya sumber-sumber pajak dapat terkola dalam mekanisme KAS daerah.
Selain itu, kendala lain yakni pendapatan sewa dari kekayaan daerah seperti sewa alat berat, uji laboratorium belum optimal dan tidak ekonomis dibidang biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk pemeliharaan aset tersebut, Pajak restoran belum optimal dan perhitungan penetapannya masih menggunakan sistem “SELF ASSEMENT” tidak berdasarkan transaksi riil yang terjadi, Kondisi geografis masih menjadi kendala dalam penerapan transaksi penerapan secara tunai/online yang jauh lebih efisien dan aman., masih terdapat banyak nilai SPT PBB.P2 yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta belum tersedianya sistem yang terintegrasi yang dapat memfasilitasi penyetoran pajak dan retribusi daerah.
“Beberapa permasalahan inilah yang membutuhkan kerja keras kita bersama dan untuk itu beberapa upaya telah ditempuh oleh pemerintah Daerah,” ujar Nelson.
Upaya itu kata Nelson, pertama, penataan administrasi dan data kelola serta pengawasan pengelolaan pasar. Kedua, pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo telah menerapkan perda no 12 tahun 2018 tentang pajak air tanah dan perda no 13 tahun 2018 tentang pajak parkir akan segera ditindaklanjuti dengan perda.
“Ketiga, perlu dilakukan kajian maupun penilaian untuk penetapan target yang proposional terkait pendapatan sewa kekayaan daerah serta efisien biaya terkait perolehan aset tersebut. Dan keempat, pada tahun ini terhadap beberapa objek rumah makan/ restoran yang dimiliki cukup potensial telah difalitasi dengan perangkat ( software dan Hardware) untuk membantu dalm proses transaksi agar lebih efisien dan akurat dalam pengenaan tarif pajak,” jelasnya.
Lebih jauh Nelson menjelaskan, upaya kelima yakni dalam mengoptimalkan sistem pembangunan pajak daerah telah dilakukan kerjasama baik dengan lembaga perbankan maupun non perbankan.
“Sitem pembayaran secara online saat ini telah terjadi baik melalui anjungan tunai mandiri maupun online banking. Perluasan akses pembayaran juga bertambah melalui pembayaran kantor pos,” Ungkap Nelson.
Ia pun mengatakan, upaya keenam yang dilakukan yakni pemutahiran data PBB.P2 untuk menetapkan nilai pajak daerah yang lebih akurat sesuai kondisi tanah dan bangunan yang ada.
“Selanjutnya, ketujuh sebagai upaya yakni perlu dibangun sistem yang terintegrasi antara perjanjin ,penetapan sampai dengan pembayaran dan pelaporan dalam rangka akuntablitas penyetoran pajak dan retribusi daerah.,” tutup Nelson.