READ.ID,- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo mengingatkan kepada seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah tersebut.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Pengawasan Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Mastina Zakani, mengatakan bahwa pemberian THR adalah akumulasi upah karyawan selama satu bulan.
” Jadi aturannya itu harus 1 bulan gaji karyawan. Di Gorontalo sendiri UMP sekitar Rp2.384.000 Dan nominal itu yang harus dibayar oleh pihak perusahaan,” ujar Mastina saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2019).
Mastina juga mengingatkan kepada perusahaan yang jumlahnya sekitar 2000-an, di Provinsi Gorontalo untuk membayarkan THR, sebelum 7 hari menjelang lebaran Idul Fitri.
“Kita sudah mendapat surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan perihal pembayaran THR, dan aturan ini serentak di seluruh Indonesia,” kata Mastina.
Jika dalam waktu 7 hari menjelang Idul Fitri ada pengaduan/pelaporan kata Mastina, perihal pembayaran THR yang tidak sesuai dengan aturan dari Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan membentuk Tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
” Laporan itu akan ditangani oleh Tim Pengawasan, Mediator dan Dinas Terkait,” Mastina.****