READ.ID – Perwakilan Ombudsman Republik RI Provinsi Gorontalo menegaskan akan terus berkomitmen melaksanakan kajian kebijakan yang relevan, untuk meningkatkan pelayanan publik di berbagai sektor.
Hal ini diungkapkan oleh Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo saat melakukan konferensi pers terkait catatan akhir tahun 2024, dengan tema, Refleksi dan Proyeksi Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik, Kamis (19/12/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Ombudsman Provinsi Gorontalo mencatat berbagai pencapaian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan sepanjang periode 2024.
Untuk tahun 2024 sendiri, Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo mencatat terdapat jumlah laporan sebanyak 88 konsultasi, 135 laporan masyarakat, 50 Respon Cepat Ombudsman (RCO), tanpa tembusan, dan 5 IAPS.
Sementara itu, jika dibandingkan di tahun 2023 Ombudsman Provinsi Gorontalo telah mencatat ada 179 konsultasi, 94 laporan masyarakat 3 RCO, tanpa tembusan, dan 1 IAPS.
Selanjutnya, masih dengan catatan tahun 2024, terdapat 3 laporan yang dicabut pada tahap PVL, 55 laporan yang tidak memenuhi syarat formil, 17 laporan yang tidak memenuhi syarat materil dan 95 laporan yang ditutup dalam proses pemeriksaan.
Data tersebut mencerminkan komitmen Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Peningkatan jumlah laporan yang ditutup menunjukkan peningkatan efektifitas dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian laporan.
Pada tahun 2024 pula, kajian dilakukan terhadap potensi maladministrasi di Unit Gawat Darurat. Kajian ini mengkaji potensi penyimpangan dalam pelayanan medis di UGD Puskesmas Kabupaten Pohuwato, dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam pelayanan pasien.
Tidak hanya itu, dalam upaya melindungi hak-hak masyarakat dan memastikan pelayanan publik yang adil, Ombudsman RI mencatat realisasi penyelamatan kerugian masyarakat dengan total nilai Rp1.900.344.053.
Angka ini disebut merupakan hasil dari penanganan laporan masyarakat yang telah ditutup dan memperoleh penyelesaian pada tahun 2024.
Olehnya, Perwakilan Ombudsman RI Gorontalo akan terus memperkuat pengawasan pelayanan publik melalui kerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat, demi terciptanya pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.