Petahana Ikut Pilkada Tidak Perlu Mundur dari Jabatannya

Calon Positif Covid-19
banner 468x60

READ.ID – Bagi calon Bupati atau Walikota dari petahana yang notabene masih menjabat, tidak harus mengudurkan dari jabatannya untuk pencalonan di Pilkada 2020. Cukup hanya melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye.

Sementara, untuk calon Wakil Bupati (Cawabup) atau calon Wakil Walikota (Cawakot) yang notabene dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), harus mengundurkan diri sejak ditetapkanya sebagai Calon oleh KPU.


banner 468x60

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU) Kabupaten Blitar, Hadi Santosa saat diwawancara Read.id, Minggu (15/8/2020).

“Aturan tentang pencalonan tersebut telah diatur dalam Pasal 7 Undang – Undang Nomer 10 Tahun 2016 dan juga diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomer 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomer 3 Tahun 2017,” jelas Hadi.

Namun begitu, menurut Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, pada kunjungannya ke Kota Blitar, Kamis (13/8) lalu mengatakan, hal ini berlaku untuk petahana yang berasal dari daerah yang menggelar Pilkada.

“Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah, maka calon tersebut diwajibkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Untuk di Kabupaten Blitar, calon petahana yang dipastikan akan meramaikan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 2020 adalah pasangan Rijanto – Marhaenis, yang sudah mengantongi rekomendasi dari PDIP dan saat ini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

Ditemui ditempat terpisah, beberapa hari yang lalum, Rijanto sempat mengatakan sudah akan mengajukan cuti dalam beberapa hari kedepan ini untuk melakukan cuti dan boyong (red, pindah) dari pendopo Ronggo Hadinegoro untuk kampanye.

“Sebentar lagi kita dah cuti mas..dan kita tidak di pendopo lagi. Nanti kalau masa cuti dah habis ya kita balik lagi,” ucapnya kepada beberapa hari yang lalu, saat read.id mengkorfirmasi terkait usulan warga Kelurahan Kademangan untuk mengganti Pejabat (Pj) Kepala Kelurahan Kademangan.(jun)

Seperti diketahui, sesuai jadwal KPU untuk pendaftaran calon di Pilkada Kabupaten Blitar dimulai pada tanggal 4 – 6 September 2020 mendatang.

(Jun/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90