banner 468x60

Petani tuntut tanggung jawab penambang Emas Ilegal di Pohuwato

Emas Ilegal Pohuwato

READ.ID – Pelaku usaha tani di Desa Bunuyo Kecamatan Paguat, menuntut pertanggung jawaban dari para pelaku Pertambangan Tanpa Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato.

Tuntutan tersebut muncul, di karenakan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal yang berdampak buruk bagi lahan perasawahan petani Pohuwato, yang mana air yang masuk telah bercampur dengan lumpur.

Abdul Gafar Jauhari salah satu petani di Desa Bunuyo Kecamatan Paguat mengungkapkan, sebelumnya air yang masuk di persawahan milik mereka baik-baik saja namun ketika adanya aktivitas Peti di Kecamatan dengilo saat ini, air yang masuk mulai bermasalah dan itu berdampak pada pertumbuhan padi mereka.

Persoalan tersebut sudah pernah di keluhkan ke pengelola PETI tersebut, dan telah di lakukan rapat bersama Pemerintah Kecamatan, pengelolah Peti, serta para petani yang mana bersepakat untuk membuat waduk di lokasi pertambangan, guna menampung dan menyaring hasil limbah dari Peti tersebut.

“Mereka berjanji akan bikin sekitar tiga waduk biar air dari talang kesitu dulu, biar nanti air yang keluar itu bersih tidak bercampur limbah,”ungkapnya kepada tim Read.id, Senin (24/01/2022)

Namun kata Gafar sampai saat ini waduk tersebut belum di buatkan, sementara masyarakat baru mulai menanam padi dan air yang akan mengairi sudah bercampaur lumpur.

Gafar menjelaskan, pada saat dirinya akan melakukan pemupukkan terkendala dengan kondisi sawah yang telah terendam lumpur.

“Saat saya mau menghamburkan pupuk, sebelumnya saya mengeluarkan air namu yang ada hanyalah lumpur,”tururnya

Gafar juga menambahkan, bahwa akibat lupur tersebut membuat padi yang berada lahan merekan tumbuh dengan tidak maksimal.

“Rata-rata petani disini mengeluh padi mereka kerdil dan memguning,”pungkasnya

(JK/Read)

Baca berita kami lainnya di

banner 468x60