Pilkada Bone Bolango, MK Tolak Gugatan Kilat dan Rusli Monoarfa

banner 468x60

READ.ID – Terkait Sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Bone Bolango (Bonebol), Mahkamah Konstititusi (MK) menolak gugatan Kilat Wartabone dan Rusli Monoarfa.

Penolakan terhadap gugatan tersebut dilangsungkan MK sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Senin (15/2/2021).


banner 468x60

“Gugatan yang diajukan oleh pasangan Rusli Monoarfa dan Umar Ibrahim (Rumah) dengan Register perkara Nomor 52 dan Kilat Wartabone dan Syamsir Kyai (Kisyah) dengan register perkara nomor 63 dinyatakan tidak diterima oleh MK,” ucap kuasa Hukum KPU Bone Bolango, Yakop Mahmud.

Adapun alasan tidak diterimanya Gugatan mereka ucap Yakop, karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) No. 6 Tahun 2020 tentang tata beracara dalam perkara pemilihan di MK.

“Sejak awal kami meyakini bahwa gugatan ini tidak akan diterima oleh MK. Alasannya sederhana, karena kedua gugatan yang diajukan oleh pemohon kepada MK tidak memiliki Legal Standing” ucap Direktur YM and Partner Law Firm itu.

Adapun dalam konklusinya, lanjut Yakop, MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. Olehnya, permohonan pemohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

“Alhamdulillah kami sangat beryukur kedua perkara yang kami tangani di Bone Bolango dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK,” imbuh Pokay, sapaan akrab Yakop Mahmud.

Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim menegaskan pada prinsipnya KPU Bone Bolango menerima hasil yang telah dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

“Kedepannya, marilah sama-sama kita bergandengan tangan untuk kemajuan demokrasi. Pilkada Bone Bolango telah selesai dan harapannya semua pihak bisa menerima putusan ini dengan bijaksana,” tandas Adnan.

(RL/Read)

Baca berita kami lainnya di


banner 468x60
banner 728x90