READ.ID – Pimpinan Pondok Pesantren di Boalemo yang diduga cabuli 13 santri dijerat pasal 82 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tersangka berinisial T alias Tam (52) merupakan pemilik Pondok Pesantren yang terletak di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo diduga cabuli 13 santriwatinya.
Hukuman itu diberikan kepada tersangka Tam, setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi maupun korban.
Kasat Reskrim IPTU. R. Lahmudin mengatakan, proses pemeriksaan kasus pencabulan tersebut sudah dalam tahap pelimpahan ke kejaksaan Negeri Boalemo.
“Proses pemeriksaannya sudah masuk pelimpahan ke Kejaksaan. Tersangka terancam 15 tahun penjara,” ungkap Lahmudin kepada read.id melalui telpon seluler, Kamis, (12/9).
Lahmudin mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan baru lima korban yang melapor ke Polres Boalemo. Namun tidak menutup kemungkinan, pihaknya masih menunggu korban lainnya yang ingin melapor karena sesuai informasi diterima polisi ada 13 santri yang diduga menjadi korban.
“Kami baru mengambil keterangan dari ketiga korban. Mungkin yang lainnya masih enggan melapor kepada polisi,” imbuhnya.
Sebelumnya, tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 18 Agustus 2019.
Sekitar pukul 01.00 Wita, tersangka mendapati para santrinya masih berkeliaran diluar kamar saat tengah malam.
Kemudian pimpinan pesantren itu diduga cabuli santri dengan memanggil mereka untuk masuk kedalam kamar dan menanyakan kenapa masih berkeliaran diluar.
Dengan modus lainnya, tersangka juga menanyakan apa santriwatinya sudah memiliki pacar.
Dari situlah, Tam tiba-tiba menyentuh bagian tubuh terlarang para korban yang masih dibawah umur tersebut.
Pelecehan Seksual itu kemudian terungkap setelah beberapa korban dan orangtuanya melaporkannya ke Polres Boalemo pada 22 Agustus 2019 lalu.
” Sebelumnya para korban takut membongkar kelakuan tersangka. Namun karena merasa trauma, para korban mengaduhkannya kepada orangtua dan langsung melaporkan kepada kami,” Pungkas IPTU Lahmudin. (Wahyono/RL)