READ.ID – Aparatur Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Gorontalo yang doyan berleha-leha siap siap diberi sanksi, Penjabat (PJ) Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya yang baru 11 hari bekerja menekankan soal disiplin bagi aparaturnya.
“Saya ingin tegaskan di awal, saya akan menjalankan peraturan tentang disiplin. 10 hari tidak masuk kantor tanpa kabar akan diberi sanksi hukuman berat. Itu bukan keinginan saya tapi regulasi mengatur itu PP 94 tahun 2021,” tegas Ismail saat mengunjungi dan memimpin rapat konsolidasi di Dinas PUPR-PKP, Selasa, (23/5/2023).
Dikatakan PJ Gubernur, persoalan disiplin menjadi penting untuk mendorong produktivitas aparaturnya. Disiplin bukan hanya kehadiran tetapi juga bagi pegawai yang hadir di kantor lalu pulang atau absen pagi tanpa kerja dan pulang sore.
“Mana kala yang bersangkutan tidak disiplin dan tidak diproses atasannya maka atasannya yang saya sanksi lebih berat,” imbuhnya.
Rapat konsolidasi ini menghadirkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Zukri Surotinojo, Inspektur Misranda Nalole dan Kaban Keuangan Syukril Gobel. PJ Gubernur Ismail ingin arahannya ini ditindaklanjuti dengan serius.
Penegasan Penjagub Ismail soal disiplin sudah ia kemukakan saat memimpin perdana Apel Korpri beberap hari lalu. Penerapannya juga mulai terasa di sejumlah OPD yang telah ia kunjungi.
Pada rapat koordinasi di PUPR-PKP Penjagub Ismail menekankan banyak hal. Diantaranya menyangkut penggunaan dana Pemilihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia juga mendorong revisi RTRW segera dituntaskan tahun ini.