READ.ID – Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di Ruangan Dulohupa Gubernuran Gorontalo, Selasa (8/8/2023). Pengukuhan Forum Kompak yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang berjumlah 38 orang berdasarkan Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 408/27/XII/2022.
“Banggalah menjadi penyuluh antikorupsi, tetapi harus ada kegiatannya. Silahkan susun rencana aksi Forum Kompak ini dan pelaksanannya. Jika butuh saya untuk menyampaikan ke organisasi perangkat daerah dan seluruh elemen masyarakat, saya siap untuk itu,” kata Penjagub Ismail.
Jumlah anggota Forum Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) Provinsi Gorontalo yang dikukuhkan sebanyak 38 orang. Menurut Penjagub Ismail, jumlah tersebut masih sangat sedikit dan belum cukup untuk menyampaikan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh masyarakat.
“Oleh karena itu kita semua harus jadi penyuluh antikorupsi. Setiap OPD minimal ada satu penyuluh antikorupsi, begitu pula di kabupaten/kota. Bagi pejabat eselon 2, 3, 4, dan staf pelaksana yang mau jadi penyuluh antikorupsi, silahkan saja,” ujar Penjagub.
Hal itu senada dengan penjelasan Kasatgas Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangunan Integritas ACLC KPK RI, Sugiarto. Dikatakannya, penyuluh antikorupsi terbuka untuk semua orang yang peduli terhadap upaya pencegahan korupsi, baik dari lembaga masyarakat, mahasiswa, guru, dosen, aparatur sipil negara, ataupun pegawai BUMN dan BUMD. Perekrutan anggota Forum Kompak dilakukan melalui tiga cara, yaitu berdasarkan pengalaman, jalur pendidikan, serta mata kuliah atau pelajaran.
“Pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK mengacu pada strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dari sisi pendidikan maka kami melakukan sertifikasi orang-orang yang peduli dalam upaya pencegahan korupsi. Sertifikasi penyuluh antikorupsi diberikan kepada Ahli Pembangun Integritas atau API yang membuat kebijakan,” tandas Sugiarto.