Pjs Bupati Blitar Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD

APBD Blitar

READ.ID – Blitar – Pjs Bupati Blitar Budi Santosa menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Blitar terkait nota keuangan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021, yang digelar secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Blitar telah menggelar rapat paripurna pada Senin 12 Oktober 2020. Dalam rapat itu Pjs Bupati Blitar telah menyampaikan penjelasan nota keuangan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021, pada Selasa tanggal 13 Oktober 2020 fraksi-fraksi DPRD kabupaten Blitar juga telah menyampaikan pandangan umumnya.

“Selanjutnya sesuai pasal 194 ayat 2 huruf a butir 3 peraturan tata tertib DPRD tahapan berikutnya adalah tanggapan dan atau jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi. Menindaklanjuti hal tersebut dan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD kabupaten Blitar menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota keuangan Ranperda tentang APBD Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021,” jelas Wakil ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suci Narulita.

Dalam pidatonya, Budi menyampaikan Jawaban Bupati Blitar atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar sebagai berikut.

“Menjawab pandangan umum fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), berkenaan dengan pemindahan tugas dan fungsi penyusunan KPPAS dari Bappenda ke BPKAD akan kami perhatikan untuk menyusun selanjutnya. Hal ini, sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PDIP, fraksi PKB, fraksi PAN dan fraksi Golkar Demokrat,” jelasnya.

“Dua masukan terkait dengan kerusakan infrastruktur jalan akan diperhatikan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan memperhatikan desain kontruksi jalan tersebut. Sedangkan jalan yang rusak sudah di data, dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Kemudian guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) perlu kami sampaikan bahwa kami telah mengambil langkah dengan penetapan keputusan Bupati Blitar nomor 188/609/409.6/kpts/2019 tentang penetapan harga standar hasil bumi mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Blitar, dan juga memberikan dorongan kemudahan pada penambang rakyat di dalam pengurusan Izin ke pemerintah provinsi Jawa Timur. Ke depan Kami akan berupaya mendayagunakan BUMD Kabupaten Blitar bisa bekerjasama dengan BUMD Jawa Timur dalam mengelola pertambangan yang ada di Kabupaten Blitar, sehingga PAD dari sektor pertambangan bisa meningkat sesuai dengan harapan kita semua. hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PDIP, fraksi PKB dan fraksi PAN,” sambung Budi pada naskah pidatonya.

Selanjutnya, terkait dengan kelangkaan pupuk, kata Budi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah mengupayakan, menyediankan pupuk tepat waktu, volume tercukupi dan tepat sasaran. Sedangkan upaya-upaya yang dilakukan yaitu satu, merencanakan kebutuhan pupuk dalam musim tanam sesuai rekomendasi hasil penelitian Litbang dalam bentuk RDKK berdasarkan regulasi yang ada. Sehingga pupuk yang diterima oleh petani tepat sasaran sesuai dan sesuai dengan komoditas yang ditanam oleh petani.

Lanjut Budi, bersama komisi pengawasan pupuk dan pestisida, KP3 Kabupaten Blitar melakukan pengawasan terhadap peredaran distribusi serta mutu pupuk dan pestisida yang beredar di tingkat kecamatan. Untuk meminimalkan penyimpangan dalam bentuk distribusi pupuk maka pemerintah pusat berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajiban penggunaan kartu tani sebagai satu satunya alat penebusan pupuk bersubsidi oleh petani. Dengan penggunaan kartu tani, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan bukti transaksi petani akan tersistem pada dasbrout bank, sehingga lebih transparan.

Pada saat ini masuk masa transisi penggunaan kartu Tani artinya untuk petani yang belum jadi kartu Tani nya masih bisa menembus pupuk di kios dengan cara penyaluran manual sampai dengan bulan Desember 2020, dan saat ini Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar terus berupaya bagi petani yang belum jadi kartu Tani nya agar segera mendapatkan kartu Tani bekerja sama dengan dispendukcapil untuk segera penerbitan KTP sebagai syarat yang diajukan ke Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang kemudian diteruskan ke bank BNI pusat hingga akhir bulan Oktober 2020 ini diharapkan semua petani sudah memiliki kapasitas.

Apabila dalam satu tahun berjalan alokasi pupuk bersubsidi sudah habis namun petani masih memerlukan pupuk bersubsidi, maka, pemerintah daerah akan memunculkan alokasi tambahan pupuk bersubsidi pada Gubernur Jawa Timur. Ke enam, kebijakan pemerintah untuk mengurangi alokasi pupuk bersubsidi pada dasarnya petani tidak tergantung pada pupuk kimia dan kembali menggunakan pupuk organik. Sementara itu, dengan menggunakan pupuk organik akan memperbaiki tuntutan peningkatan atau meningkatkan mutu hasil pertanian dan bebas residu kimia.

“Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB,” terang Pjs Budi.

Diterangkan oleh Budi, bahwa pada saat ini Pemkab Blitar pada tahun 2020 telah mengajukan Ranperda tentang pendirian BUMN dan Ranperda tentang pendirian perusahaan daerah ‘Safitri Indah’ yang mengarah kepada pengembangan aneka usaha, mencabut peraturan daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1976.

“Saat ini Raperda tersebut telah masuk dalam produk hukum (prokum) Perda tahun 2020. Dan hal ini sekaligus menjawab pandangan pandangan umum fraksi PAN,” tuturnya.

Sejak tahun 2010 untuk guru Madin dan guru ngaji kata Pjs Bupati Blitar, telah mendapatkan bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran sejumlah 5,981 milyar untuk guru ngaji dan Madin berjumlah 1301 orang yang memiliki jumlah siswa minimal 20 orang.

Kemudian, untuk menyikapi pandangan umum fraksi PDIP, Budi menjelaskan, adapun permasalahan saran dan usul yang memerlukan penjelasan dapat kami sampaikan sebagai berikut. Satu, terkait pembangunan infrastruktur jalan di wilayah perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten lainnya akan diperhatikan.

Dua, pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada pemerintah Desa akan dipertimbangkan urgensi prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah.

Tiga, berkaitan dengan harga telur yang merosot tajam dengan kenaikan harga pakan yang sangat tinggi, “dapat kami sampaikan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai upaya antara lain, mengirim surat Bupati Ke Dirjen PKH dengan nomor: 524/1100/409/1 15.3/2020 per tanggal 25 September tahun 2020 tentang laporan kondisi usaha peternakan ayam petelur di Kabupaten Blitar dan permohonan peninjauan kembali surat edaran Dirjen PKH nomor: 09246/SEBK/230/2020.

Selanjutnya, melaksanakan acara diskusi antara tokoh peternak, koperasi peternak, PPRN, dengan tema pembahasan terkait kondisi peternakan ayam petelur. Dimana harga telur per tanggal 2 sampai dengan 7 Oktober 2020 mengalami penurunan harga yang berkisar antara Rp16.000 per kilo sampai dengan 17500 per kilo. Sedangkan laporan kondisi harga telur hari ini Selasa 13 Oktober tahun 2020 mulai tanggal sudah mulai membaik dengan kisaran Rp,19.000 per kilo. Hal ini sekaligus menjawab pandangan umum fraksi PKB.

Empat, pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar telah melakukan sosialisasi, atas peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 kepada nelayan di Kabupaten Blitar, memfasilitasi pendaftaran nelayan calon penangkap benur melalui aplikasi e-lopster, dikarenakan kewenangan laut, pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan provinsi. Maka, Pemkab Blitar mengusulkan wilayah yang berpotensi penuh tidak dieksploitasi keseluruhan. Namun, harus ada konservasi wilayah untuk penangkapan benur dan lobster.

“Mengusulkan, peningkatan lobster atau budidaya benur di balai karatina,” tegas dia.

Terkait pandangan umum fraksi PKB, dengan kriteria secrening yang dipakai untuk penanganan dan fasilitas kesehatan terkait Covid-19 di Kabupaten Blitar, bahwa diagnosis dan tatalaksana Covid-19 di RSUD Ngudi Waluyo, mengacu pada pedoman penanggulangan Covid-19 sesuai dengan KMK 413.

“Dari pedoman tersebut, RSUD Ngudi Waluyo membuat fom deteksi dini yang tujuannya untuk mengklasifikasi apakah pasien tersebut termasuk saspack, forbible atau juga terkonfirmasi. Dan data yang berasal dari wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan lab, rontgen dada, akan diisikan pada fom tersebut, sehingga pada bisa disimpulkan secara objektif apakah pasien covid atau bukan. Dan apabila pasien dinyatakan positif, maka, akan dirawat sesuai S.O.P pelayanan covid yang ada,” urainya.

lebih lanjut, Budi menerangkan, terkait dengan keberlangsungan pendidikan anak di masa pandemi Covid-19 ini tetap dilaksanakan walaupun melalui darling (tatap muka jarak jauh), sedangkan untuk kesejahteraan guru, Pemkab Blitar telah memberikan honor kepada guru non PNS sejumlah 622 orang, GTT dan PTT berjumlah 1948 orang.

“Sedangkan menjawab pandangan umum fraksi partai amanat nasional (PAN) terkait pemulihan ekonomi melalui pemberdayaan UMKM, Pemkab Blitat telah berupaya antara lain dengan melakukan pembelian produk-produk UMKM untuk keperluan bantuan sosial dan mengeluarkan surat edaran Bupati tentang kewajiban ASN untuk membeli prodak-prodak UMKM.

Lalu, Berkenaan dengan status tanah yang kepemilikannya belum jelas, Pemkab Blitar selalu mengupayakan penyelesaian melalui gugus tugas reforma agraria. Disamping itu, Pemkab Blitar dalam menerbitkan izin pendirian menara telekomunikasi senantiasa berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Menjawab pandangan umum fraksi partai golongan karya golongan karya Demokrat, permasalahan kondisi pandemi Vovid-19 saat ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan negara, maka, dalam penyusunan APBD tahun 2021 kami sangat hati-hati dan selalu memperhatikan perkembangan pendapatan dana transfer. Sesangkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat, Pemkab Blitar mulai perubahan APBD tahun 2020 telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan padat karya. Dalam rangka pemilihan kepala daerah di kabupaten Blitar pelaksanaannya telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” Pungkas Pjs Bupati Blitar mengakhiri pembacaan naskah jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Blitar.

(Adv/kmf/didik)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version