PMII Gorontalo Tolak Sertifikat Vaksin Dijadikan Syarat Pelayanan Publik

PMII Gorontalo

READ.ID – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Gorontalo, menolak kebijakan sertifikat vaksin untuk dijadikan syarat dalam pelayanan publik.

Hal itu diungkapkan Koordinator Lapangan (Korlap) Tri Harianto, dalam aksi massa yang berlangsung di Kantor Gubernur Gorontalo pada Jumat, (23/7/2021).

Indonesia, kata Harianto, tengah dilanda Pandemi Covid-19, namun dengan adanya kebijakan pemerintah itu, seolah-olah menghalangi hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik.

“Vaksin belum menjadi penentu kita bebas dari Covid-19, jadi kenapa kartu vaksin itu menjadi hal yang wajib bagi masyarakat untuk mendapat akses pelayanan,” beber Harianto.

Menurutnya, pada surat edaran gubernur tertanggal 9 Juli 2021, Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tersebut, hanya mengacu pada pemberlakuan sertifikat vaksin bagi para pelaku perjalanan, khususnya jalur udara dan laut.

“Namun, di beberapa wilayah Gorontalo, menjadikan Sertifikat vaksin sebagai syarat pelayanan publik. Ini menurut kajian kami, menimbulkan keresahan baru di masyarakat,” ungkap Tri Harianto.

Diketahui, pada aksi PMII Cabang Kota Gorontalo yang berlangsung siang hari tadi, setidaknya ada 6 poin penting yang menjadi tuntutan masa aksi. Di antaranya:

1. Hentikan sertifikat vaksinasi yang jadi syarat pelayanan publik
2. Keterbukaan kasus kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI)
3. Maksimalkan Permenkes nomor 10 Tahun 2021 BAB VIII mengenai Strategi Komunikasi
4. Dinkes wajib memberikan jaminan kesehatan pasca vaksin
5. Pelayanan publik cukup mengacu pada UUD 25 Tahun 2009
6. Adanya tumpang tindih peraturan kesehatan.

(SAS/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version