READ.ID – Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo bantah bocorkan putusan sela terkait gugatan terhadap PT Gorontalo Minerals, pada Jumat (28/7) kemarin.
“Bahwa pada pukul 15.00 wita, putusan telah diupload oleh Majelis Hakim terkait perkara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gorontalo,” kata Bayu Lesmana Humas Pengadilan Negeri Gorontalo, Senin (31/7).
Hal ini sesuai dengan penjelasan atau laporan dari operator yang melakukan penyelenggaraan teknis perkara di kepaniteraan PN Gorontalo.
Ia menjelaskan jika Soft Copy putusan sudah diunggah, dan informasi yang keluar tersebut hanya berasal dari Humas PN Gorontalo.
“Informasi yang dikeluarkan hanya untuk kepentingan Pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan dan pemenuhan keterbukaan informasi Publik,” jelasnya sesuai rilis yang diterima redaksi.
Terkait dengan tudingan Kuasa Hukum PT Gorontalo Minerals, bahwa beredarnya informasi putusan yang terbit terlebih dahulu di SIPP PN Gorontalo mendahului dokumen E-court, bahwa masing masing sistem tersebut sebagai instrumen pelayanan perkara secara online dilakukan sinkronisasi melalui laman website yang berbeda.
Sehingganya jika terdapat informasi yang kurang lengkap, para pihak dapat menghubungi Humas atau Petugas Layanan PTSP di PN Gorontalo.
“Petugas pelayanan kami tidak dapat mengetahui kendala yang dialami masing-masing pihak dikarenakan yang memegang masing-masing akun E-Court adalah para pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Pihak Kuasa Hukum dari PT Gorontalo Minerals (GM) Duke Ari Widagdo menduga ada oknum yang sengaja membocorkan putusan sebelum putusan itu diumumkan secara resmi lewat sistem e-court kepada para pihak.
“Kami curiga ada oknum-oknum yang bermain disini, yang sengaja membocorkan putusan pengadilan, sebelum putusan itu diterima atau diumumkan secara resmi kepada para pihak yang berpekara,” kata Duke Ari lewat konferensi Pers, Sabtu (29/7).
Menurutnya sampai hari ini juga pihaknya belum menerima dan membaca putusan itu secara langsung atau melalui e-court.
“Karena yang kami tahu, dalam proses beracara di Pengadilan ini, ada yang secara langsung atau melalui e-court,” ungkapnya.
Dalam amar putusan sela PN Gorontalo membekukan perusahaan tambang Emas PT GM, Jumat (28/7).
Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.
“Kedua PN Gorontalo emerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” kata Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum penggugat.