READ.ID – Dari Lima Kabupaten Satu Kota yang ada di Provinsi Gorontalo, Kabupaten Pohuwato adalah satu-satunya daerah yang saat ini belum izinkan Indomaret beroperasi diwilayah tersebut.
Hal itu, dibuktikan dengan di keluarnya surat teguran ke-II, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Penanaman Modal (DPM) Pohuwato, Rabu (03/11/2021)
Diketahui, sebelumnya pihak indomaret telah diberikan teguran lisan 12 Oktober 2021, dan secara tersurat pada 14 Oktober 2021 namun tidak diindahkan, sehingganya Pemkab Pohuwato mengeluarkan teguran ke-2.
Dalam surat teguran No 800/DPM/243/XI/2021 itu, jelas menyebutkan bahwa pihak indomaret telah melakukan pelanggaran dalam pengurusan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), wajib mengurus izin dasar yaitu persetujuan penataan ruang dan persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.
Selanjutnya, dalam teguran tersebut menyatakan pihak PT. Indomarco Prismatama telah melakukan pelanggaran dengan memulai aktifitas pekerjaan pembangunan sebelum memiliki izin dari Pemkab Pohuwato.
Kemudian, PT. Indomarco Prismatama belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), juga belum memiliki persetujuan lingkungan dari Pemkab Pohuwato.
“Pihak PT. Indomarco Prismatama belum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Pohuwato,”sebagaima yang tertulis dalam surat teguran ke-2 yang ditandatangani oleh Sekda Pohuwato Iskandar Datau.
Sebelumnya, Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga mengatakan dengan tegas tidak mengetahui perihal adanya Corporate Social Responsibility (CSR) atau bantuan sosial dari pihak Indomaret di daerah itu.
Diketahui, CSR yang berasal dari indomart itu, berupa bantuan rehab ruang belajar yang berada di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 03 Duhiada’ Kabupaten Pohuwato.
“Kalau ada yang mengatasnamakan bahwa sudah dikomukasikan dengan pemerintah daerah, itu tidak benar dan saya sangat menyayangkan hal itu,” ujar Bupati Pohuwato.
Selanjutanya, menyikapi hal tersbut, Bupati Pohuwato akan mengundang pihak-pihak yang terkait dalam hal itu.
Dirinya juga menambahkan, bahwa mestinya pihak indomaret tidak mangambil langkah-langkah yang dapat menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
(JK/Read)