READ.ID – Terkait adanya tindak pidana penculikan terhadap anak di Lingkungan Jombang Cemara RT/RW 001/006 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota
Cilegon yang terjadi Pada Senin (02/01) sekira pukul 16.00.
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten terbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor surat 01.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa pihaknya sedang mencari pelaku penculikan anak. “Pelaku penculikan anak tersebut atas nama Herdiyansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) warga Desa Pauh RT/RW 02/001 Desa Panyandingan Marga Punduh Kota Pasawaran Lampung. Pelaku tersebut memiliki ciri-ciri perawakan sedang, rambut hitam lurus, warna kulit sawo matang, dan bentuk wajah oval,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (10/01).
Nandar menghimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur. “Kami mohon bantuannya kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penculikan dengan ciri ciri diatas segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat dan menghubungi kepihak penyidik Kanit PPA Satreskrim Polres Cilegon Ipda Eka Rifka 087772222957 atau Kanit Jatanras Ipda Patuan S.A.J Sihombing 0818592022,” tutur Nandar.
Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku Herdiansyah Als Diansyah Als Dian Syahlan (32) adalah Penculikan atau membawa lari anak dibawah umur sesuai dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 332 KUHPidana.