Polda Gorontalo Amankan Terduga Pencuri Barang Elektronik

READ.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo, kembali mengamankan terduga pelaku pencuri spesialis barang-barang elektronik.

Diketahui, pelaku berinisial (SP) alias Ismet, Warga Desa Dotuhe Kec.Kabila Kab.Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Deni Okvianto, melalui Katim Resmob Polda Gorontalo Ipda Sucipto Amboy, menjelaskan, pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya.

“Dari pengakuan pelaku saat diinterogasi, dirinya sudah melakukan aksinya di sepuluh lokasi kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo,” ucap Sucipto.

Penangkapan terhadap pelaku kata Sucipto, Tim Resmob Polda melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terakhir handphone curiannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor Lp/285/XI/2020/Siaga Spkt tanggal 03 November 2020 laporan sus pencurian Handphone.

Dari laporan tersebut, Tim Resmob polda berhasil mendapatkan dan menemukan serta mengamankan handphone jenis Realmi 3 Pro yang berada dalam penguasaan FT, seorang mahasiswa yang membeli barang tersebut terhadap pelaku SP.

“Dengan melakukan pengembangan, Tim Resmob memancing SP dengan modus akan membeli barang berupa handphone kepada pelaku, dan saat pelaku datang, Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil mengamankan SP dan mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil handphone tersebut,” bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone Realmi 3 pro, 1 buah laptop merk toshiba, 3 buah guci, 1, unit HP Realmi 6 dan uang Rp1.3 juta, hasil dari penjualan handphone (hp).

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Untuk saat ini terduga pencuri barang elektronik, sudah diamankan di Mapolda Gorontalo, dan Tim Resmob kembali melakukan pengembangan TKP lainnya yang ada hubungan dengan terduga pelaku,” tandas Wahyu.

(SAS/RL/Read)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version