READ.ID – Intelmob Brigade Ilato Polda Gorontalo ciduk sopir truk pembawa 5.400 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus asal (Sulut) Sulawesi Utara, Minggu (12/04).
“Kita dapat laporan, katanya ada penyelundupan miras jenis cap tikus dari Manado yang dimuat di mobil dum truk. Sehingganya, personil Intelmob Brigade Ilato menelusuri informasi tersebut,” ujar Brigadir Sunandar salah satu personil Intelmob Satuan Brimob Polda Gorontalo.
Penemuan miras ini saat personil Intelmob memberhentikan salah satu mobil dum DM 8403 FA dari arah Manado, Sulawesi Utara yang hendak melewati Jalan Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap supir, yakni Musakir Gani (41) warga Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan mencari tahu muatan dari truk, anggota tim pun mendapati miras jenis cap tikus tersebut.
Selain Musakir, terdapat juga dua orang pengemudi truk, yakni Endi (39) yang juga warga Desa Buhu dan salah satu anak yang berumur 15 tahun.
Cap tikus ini sendiri dimiliki oleh Opi (47) beralamat Jalan Agusalim. Sedangkan pemilik mobil, yakni Yanto (40) warga Desa Moluo, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo.
“Menurut Musakir, sebelumnya Yanto ini menerima telepon dari Opi untuk menjemput barang berupa cap tikus di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan untuk di bawah ke Gorontalo,” kata Brigadir Sunandar.
Musakir pun mengiyakan permintaan tersebut. Selanjutnya, Ia diberikan uang sebesar Rp 1 juta oleh Opi sebagai uang jalan Musakir bersama kedua temanya.
“Katanya Musakir hanya di suruh menjemput barang yang ditelpon Yanto ini. Tanpa pikir panjang, ia pun langsung menyetujuinya karena dia sudah tiga bulan menganggur tanpa ada kerjaan lain,” ungkapnya.
Kata Brigadir Sunandar, untuk menggali keterangan lebih lanjut, barang bukti serta pemilik dan pengemudi mobil dum truk tersebut diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Gorontalo. (Aden/RL/Read)