READ.ID – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menggagalkan penyelundupan 1.100 Liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dari Sulawesi Utara (Sulut) di Desa Tolotio, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Senin (23/3) sore.
“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil pick up warna silver jenis grand max yang berasal dari Kecamatan Motoling, Kabupten Minahasa Selatan. Tujuan mengangkut miras untuk dibawa ke Gorontalo,” ujar Iptu Emil Pakaya selaku pimpinan operasi Tim opsnal Ditresnarkoba.
Kata Iptu Emil, berdasarkan informasi itulah pihaknya langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat patroli berlangsung, mobil dengan nomor Polisi DB 8610 DD melintas di Kecamatan Bonepantai. Pihaknya pun memberhentikan dan didapati di dalam mobil tersebut terdapat miras jenis Cap Tikus.
“Minuman keras jenis cap tikus ini kurang lebih 88 kantung plastik yang dibungkus dengan karung beras. Keseluruhan itu ada 1.100 liter dengan total harganya sekitar Rp 18 juta,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi, diketahui miras tersebut seseorang berinisal E (46) warga Desa Randangan, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kemudian untuk Pelaku dan miras, serta mobil tersebut langsung kita amankan. Kita juga menyita dua unit handphone. Semua kita amankan dan dijadikan sebagai barang bukti,” pungkasnya. (Aden/RL/Read)