READ.ID – Kapolda Gorontalo melalui Dir Intelkam Kombes Pol. Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai senjata api rakitan buatan warta Kota Gorontalo, untuk dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Polda Gorontalo.
“Kami menjamin keamanan kepada masyarakat yang dengan itikad baik mau menyerahkan senjata api rakitan kepada Polda Gorontalo,” kata Kombes Pol. Sukendar Eka Ristyan Putra, SIK.
Ia menambahkan terkait kepelikan senjata Api non organik TNI/Polri, baik yang digunakan untuk berburu ataupun olahraga dan bela diri, ada regulasi yang mengatur semua itu.
Dari 18 pucuk senjata api rakitan, yang berhasil ia buat, sudah diserahkannya satu kepada pihak Polda Gorontalo Satu pucuk, empat pucuk di serahkan kepada TNI, maka masih terdapat tiga belas pucuk senjata api rakitan yang berada di tangan masyarakat.
18 belas pucuk senjata Api rakitan tersebut, dibuat oleh R warga Kota Gorontalo berbekal pengetahuan konten Youtube.
R juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian, karena tindakan tersebut adalah melanggar hukum.
Dirinya mengaku bisa menduplikasi senjata apa saja yang diinginkan, tak terkecuali hal-hal yang membahayakan dan melanggar hukum yaitu merakit senjata api.
Namun pada hari Jumat (25/11) Rocky dengan sadar dan sukarela mendatangi Polda Gorontalo untuk menyerahkan sepucuk senjata api rakitan yang selama ini dirinya pakai untuk berburu.
R merasa bahwa apa yang dia lakukan selama ini yaitu dengan membuat senjata api rakitan adalah perbuatan yang melanggar hukum.
“selama ini saya seperti tidak tenang menyimpan senjata api rakitan yang saya buat sendiri, karena tidak ada surat ijin dan ini melanggar hukum,” kata R.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK membenarkan bahwa hari ini Polda Gorontalo telah menerima sepucuk senjata api rakitan yang di serahkan langsung oleh pemiliknya yaitu R. (Rully/Redaksi)