READ.ID – Polda Gorontalo kembali berhentikan secara tidak hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi karena terbukti melanggar kode etik Polri yaitu Bripka Irwin Usula dan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya. Senin, (06/03/2023).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono membenarkan hal tersebut.
” Iya benar ,Kapolda Gorontalo telah mengeluarkan keputusan Nomor : KEP/32/I/2023 dan KEP/31/2023 tanggal 31 Januari yang ditujukan kepada Bripka Irwin Usula dan Briptu Widyawati Pakaya dimana terhitung mulai tanggal 31 Januari kedua personel tersebut diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri,” Kata Wahyu.
Wahyu jelaskan bahwa terbuktu melanggar Pasal 12 Ayat 1 Huruf A dan Pasal Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 Huruf C Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun tentang Kode Etik Profesi Polri ,
Sedangkan Polwan Briptu Widyawaty Pakaya teebukti melanggar Pasal 14 Huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia dan Pasal 13 ayat 1 Tahun 2023.
” Untuk Bripka Irwin sebelumnya terlibat kasus narkoba sedangkan Briptu Widyawati Pakaya melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari secara berturut-turut atau mangkir/ desersi,” Jelasnya.
Mantan Kapolres Bone Bolango tersebut mengatakan bahwa tindakan PTDH ini terpaksa dilakukan demi menjaga marwah intitusi.
“Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang terlibat Narkoba karena sudah beberapa kali diingatkan , termasuk bagi mereka yang meninggalkan tugas lebih dari tiga puluh hari secara berturut-turut ,mereka telah menciderai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya,”Imbuhnya.