READ.ID – Polda Gorontalo masih menyelidiki pemilik Sabu seberat 27,15 Gram, yang terbungkus didalam plastik sebanyak 87 shacet, yang di kirim menggunakan jasa pengiriman barang pada akhir Juni 2019.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKPB Wahyu Tricahyono lewat keterangan pers mengungkapkan kronologi temuan Sabu tersebut, bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019, salah satu kantor ekspedisi pengiriman barang di jalan Tondano, menerima sebuah paket kiriman dari kantor ekspedisi pusat, Samarinda Kalimantan Timur.
“Paket tersebut atas nama pengirim Aditya Shop online Jalan Sulawesi nomor 46 dengan deskripsi barang adalah baju, yang dialamatkan ke saudara FG Pos Security PLTU Tanjung Karang Tomilito Gorontalo Utara beserta nomor HP penerima,” kata AKBP Wahyu Tricahyono.
Kemudian pada tanggal 24 oleh pihak ekspedisi meneruskan paket tersebut, ke kantor cabang terdekat dengan alamat tujuan yakni di kantor cabang Gentuma Gorontalo Utara.
Pihak ekspedisi menghubungi nomor HP yang tertera di paket tersebut, namun nomor tersebut tidak aktif, sehingga selanjutnya oleh petugas ekspedisi mencoba mendatangi ke alamat tujuan yakni Pos Security PLTU Tanjung Karang.
” Setelah didatangi dan menanyakan keberadaan FG, ternyata di kantor tersebut tidak ada pegawai dengan nama FG,” jelasnya.
Namun sebagaimana SOP di ekspedisi apabila paket tidak diambil dalam waktu 3 hari, maka paket tersebut akan dikembalikan ke kantor ekspedisi cabang Kota Gorontalo.
Karena sudah melebihi batas waktu, maka Kamis tanggal 27 Juni paket tersebut dikembalikan ke kantor cabang Kota Gorontalo, karena penerima paket tidak ditemukan dan nomor HP dihubungi tidak aktif.
“Oleh pihak ekspedisi merasa curiga kemudian membuka paket tersebut dan berisi 1 potong kaus berwarna putih yang tergulung dan dari gulungan tersebut ditemukan 87 sachet plastik berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis Sabu,” urainya.
Kemudian barang tersebut diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Gorontalo.
“Kasus masih dalam penyelidikan guna diketahui pemilik barang tersebut, dan dari hasil uji BPOM Gorontalo paket tersebut positif Narkotika Golongan 1 jenis metamfetamin dengan berat 27 gram,” ujar Wahyu.