READ.ID – Polda Gorontalo melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dalam pengiriman 44 ton batu hitam yang diduga galena melalui Pelabuhan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, menuju Jakarta. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFR (34) sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang, dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Gorontalo, Rabu (28/10/2026).
Kasus ini bermula dari pengiriman batu hitam pada 17 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Pelabuhan Anggrek, Desa Ilanggata, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara. Polisi menemukan dua kontainer yang masing-masing berisi sekitar 22 ton batu hitam, sehingga total barang yang diangkut mencapai 44 ton.
Berdasarkan dokumen manifest, muatan dalam kontainer tersebut tercatat sebagai kemiri. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan bahwa isinya berupa batu hitam yang diduga galena.
“Modusnya sama, pengiriman melalui Pelabuhan Anggrek dengan menggunakan kontainer. Manifest-nya adalah kemiri dan didapatkan isinya batu hitam,” kata Danang.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 15 saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua kontainer berisi batu hitam, satu dokumen sertifikat kesehatan tumbuhan antararea, telepon seluler, akun pengguna situs web, serta rekening koran atau rekening elektronik.
MFR diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen pengiriman tersebut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sebagaimana disampaikan Kapolda.
Danang menjelaskan, pengiriman batu hitam melalui Pelabuhan Anggrek bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 12 September 2026, terdapat pengiriman tiga kontainer yang kini ditangani Polda Metro Jaya. Sementara pengiriman pada 17 September 2026 berhasil diungkap Ditpolairud Polda Gorontalo dengan mengamankan dua kontainer berisi total 44 ton batu hitam.
Menurut Danang, pengiriman melalui Pelabuhan Anggrek telah terjadi sebanyak delapan kali. Karena itu, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemalsuan dan penerbitan dokumen hingga pihak yang membiayai serta menerima barang kiriman tersebut di Jakarta.
Secara keseluruhan, Polda Gorontalo juga menangani lima laporan polisi terkait dugaan pertambangan dan pengiriman batu hitam ilegal. Tiga laporan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, satu laporan merupakan pelimpahan dari Polres Bone Bolango, dan satu lainnya berasal dari Polres Boalemo.
Kapolda menegaskan, penyidikan tidak hanya akan berfokus pada pelaku pengiriman, tetapi juga pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Saya sudah mengingatkan kepada direktur dan para penyidik agar disidik semua pihak yang terlibat dalam proses pemalsuan dokumen ini, termasuk yang mengeluarkan dokumen dan yang membiayai. Kita akan proses seluruhnya,” tegas Danang.
Polda Gorontalo menyatakan akan terus mendalami perkara tersebut dan menelusuri keterlibatan seluruh pihak yang diduga terkait dengan aktivitas pertambangan maupun pengiriman batu hitam ilegal.











