READ.ID – Polda Gorontalo kembali mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar disiplin. Kali ini, tiga personel dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui keputusan Kapolda Gorontalo.
Ketiga personel yang bernasib sial tersebut adalah Briptu Naek Julius Chandra dari Polres Gorontalo Utara, Bripda Refly Yanto dari Polres Pohuwato, dan Bripda Firman Saad dari Polres Gorontalo Kota.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK, M.T., membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (20/08/2024). Menurutnya, keputusan PTDH ini telah tertuang dalam Keputusan Kapolda Gorontalo Nomor: Kep/142/VIII/2024, Nomor: Kep/144/VIII/2024, dan Nomor: Kep/143/VIII/2024.
“Tindakan tegas ini diambil setelah melalui proses sidang Kode Etik Polri dan terbukti secara sah bahwa ketiga anggota tersebut melanggar kode etik profesi Polri,” tegas Kabid Humas.
Lebih lanjut, Kombes Desmont menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga personel tersebut telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan nomor putusan yang berbeda untuk masing-masing individu.
“Ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Sanksi PTDH ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi personel lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” tutup Kombes Desmont.
Keputusan Polda Gorontalo untuk memecat tiga personelnya yang melanggar kode etik menunjukkan komitmen institusi dalam menjaga citra positif Polri. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.