READ.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo terus memperdalam penyidikan kasus penambangan dan pengolahan emas tanpa izin yang digerebek di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sembilan orang pekerja yang sebelumnya diamankan, penyidik memastikan bahwa lokasi pengolahan ilegal tersebut merupakan milik seorang berinisial CYN.
Operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat (25/9/2026) lalu ini dipimpin langsung oleh jajaran kepolisian menyusul Laporan Polisi serta Surat Perintah Penyidikan tertanggal yang sama.
Dari rilis yang diterima redaksi, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, menjelaskan bahwa penertiban di lapangan langsung berfokus pada pengamanan status quo area.
Kombes Pol Dr. Maruly Pardede merinci bahwa pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo mendatangi lokasi dan langsung memasang police line.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pekerja berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG yang kedapatan tengah beraktivitas,” ujarnya Maruly
Berdasarkan perkembangan penyidikan dan pemeriksaan maraton terhadap para pekerja yang diamankan, identitas pemilik tempat pengolahan ilegal tersebut akhirnya terungkap.
“Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan terhadap kesembilan pekerja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diperoleh informasi bahwa pemilik lokasi tempat pengolahan adalah Sdr. CYN,” tegas Maruly.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan lewat penerbitan Laporan Polisi Model A serta pelaksanaan gelar perkara.
Petugas juga menyita 21 item barang bukti penting, termasuk dua keping emas seberat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram, serta 5 kilogram merkuri.
Pihak Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk memanggil saksi ahli dan mengusut tuntas peran CYN selaku pemilik lokasi pengolahan emas tanpa izin tersebut.











