Polda Gorontalo Resmi Tahan Dua oknum Polisi Pelaku Penganiayaan

Polisi Pelaku Penganiayaan
Polda Gorontalo resmi tahan dua oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap Bripda Derustianto, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penahanan kedua pelaku, yakni Bripda AM dan Briptu RT, setelah Ditreskrim Umum Polda Gorontalo menggelar perkara di Mapolda Gorontalo, Selasa (24/12).

READ.ID – Polda Gorontalo resmi tahan dua oknum polisi pelaku penganiayaan terhadap Bripda Derustianto, hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penahanan kedua pelaku, yakni Bripda AM dan Briptu RT, setelah Ditreskrim Umum Polda Gorontalo menggelar perkara di Mapolda Gorontalo, Selasa (24/12).

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, saat dikonformasi membenarkan bahwa, untuk kedua pelaku AM dan RT telah dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Gorontalo.

“Untuk informasi lebih lanjut, akan diberitahukan kembali, menunggu laporan penyidikan lebih lanjut dari penyidik,” Ujar Wahyu.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan, ada kesesuaian antara keterangan saksi, Hasil Visum Et Repertum, dan hasil otopsi bahwa, ada dugaan keras terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban Bripda Derustianto meninggal dunia.

Bripda AM dan Briptu RT ditetapkan menjadi tersangka, dengan motif kejadian adalah penerapan tindakan disiplin yang salah oleh bintara Pleton RT. Kedua pelaku telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/20/XII/2019/Ditreskrimum, tgl 24 Desember 2019 dan Surat perintah penahanan nomor : SP.Han/21/XII/2019/Ditreskrimum, Yang diberlakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini.

Sementara, Untuk kronologis kejadian belum diketahui karena Polda Gorontalo masih melakukan penyeldikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, dua oknum polisi tersebut melanggar pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 KUHpidana tentang penganiayaan, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Jeff/Read.id)

Baca berita kami lainnya di

Exit mobile version